ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) merinci kerusakan pasca-kerusuhan demonstrasi di kawasan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, 14 Desember 2020 lalu.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Laode Aries Elfatar menjelaskan, pembakaran itu dilakukan oleh tiga orang karyawan perusahaan.
“4 mobil tronton terbakar dan rusak berat, 54 unit dump truk 12 roda, 9 kendaraan roda empat, 18 unit roda dua, 17 excavator terbakar, 9 unit loader terbakar, 4 unit crane, 10 unit bangunan terbakar dan 6 rusak berat,” ujar Kombes Pol Laode Aries Elfatar saat merilis kasus di Mapolda Sultra, Selasa (22/12/2020).
Akibat kejadian itu, PT VDNI merugi paling sedikit Rp. 200 miliar. Polisi telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka pendemo. Tiga diantaranya diduga merupakan eksekutor pembakaran dan pengrusakan.
Lebih lanjut, Aries membeberkan, demonstrasi hingga berujung pembakaran itu telah direncanakan. Empat elemen massa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut melakukan rapat selama dua kali.
Empat elemen itu yakni Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK), Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Himpunan Eks Karyawan (Hekkar) PT VDNI dan PT OSS serta dan Masyarakat Pencari Kerja (MPK).
Demonstrasi itu telah direncanakan dua hari pada 12 Desember 2020. Beberapa kordinator lapangan (korlap) dari elemen melakukan rapat untuk mempersiapkan unjuk rasa. Korlap tersebut diantaranya YW, RM, AP, IK, NA dan AF. Rapat dilakukan pukul 22.00 wita.
Hari yang sama, kata Aries, perencanaan untuk melakukan pelanggaran hukum ini terjadi di salah satu kampung, Kecamatan Morosi. Rapat tersebut dihadiri oleh IR, LT, JN, ND dan KS. Dua hari berikutnya kembali dilakukan rapat di dua tempat berbeda, namun kali ini dengan agenda pemantapan.
Dalam rapat ini yang dilakukan di dua kos-kosan tersebut, mereka sudah merencanakan dan membagi tugas masing-masing di titik lokasi demo yang mereka tentukan.
“Di Jety (pelabuhan) PT VDNI dipimpin oleh KS, tugasnya untuk melumpuhkan segala sesuatu aktivitas yang berada di Jety. Selanjutnya di SS 12 atau di sekitar jembatan timbang. Tempat itu merupakan pintu masuk karyawan menuju pabrik PT VDNI yang dipimpin IR dan LP,” tambahnya.
IR dan LP bertugas menutup akses keluar masuk karyawan untuk mengikuti aksi unjuk rasa itu. Titik selanjutnya di pintu masuk PT OSS. JN dan JND yang keduanya masih buron, ditugasi untuk menutup akses keluar karyawan yang baru pulang dan akan masuk kerja.
Titik ketiga dan keempat yakni di depan pos security PT VDNI dan di pasar China. Kedua titik ini saling berdekatan. Di depan pos security ditugaskan kepada YW, RM, IK, YW, AP dan NA. Mereka mengajak pekerja untuk ikut demontrasi.
Dikatakan mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini, di dua titik itu, mereka sengaja mengumpulkan massa. Tujuannya untuk menutup akses keluar masuk, karena ini jalan poros Konawe-Kendari yang menghubungkan ke PT VDNI.
Selanjutnya, tugas khusus dilakukan AF dengan melakukan demonstrasi di depan kantor PT VDNI. Mereka masuk melalui pintu belakang PT OSS lalu tembus ke depan kantor tersebut. Mereka menyusun skenario tersebut dengan membuat sketsa pemetaan lokasi demo.
“Hasil pemeriksaan mereka membagi titik ini untuk memecah konsentrasi dari aparat kepolisian. Terbukti mulai dari pagi, titik ini sudah ditempati dan sudah dikontrol oleh tersangka RM dengan memberi aba-aba untuk menunggu komando dari dia,” bebernya.
Aries Elfatar menjelaskan, dua tuntutan pengunjuk rasa yaitu meminta kenaikan gaji dan menjadi karyawan tetap hanya menjadi pintu masuk untuk menarik massa. Aktivitas yang telah lumpuh membuat massa berkumpul ikut berunjuk rasa.
“Tapi tujuan mereka untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan. Semua alat bukti yang sudah kami kumpulkan, termasuk rekaman pembicaraan dari tersangka yaitu KS, yang mengatakan “besok adalah sejarah yang tercatat,” tandas Aries.
Atas perbuatannya, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. 6 orang diantaranya berperan melakukan penghasutan, 3 tersangka lain merupakan barisan sakit ini. Kata Aries, mereka orang yang dipecat dan ingin mengambil peran di PT VDNI.
Tiga tersangka sisanya berperan sebagai eksekutor melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas dan sarana dan prasarana di PT VDNI.
“Para tersangka RM, YW, AP, NA, IK, KS, AF, LT, IR. Sembilan orang ini dijerat dengan pasal 160 KUHP. Tiga eksekutor yakni AP, SP dan SR ketiganya adalah karyawan dijerat pasal 170 KUHP, 406 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 6 sampai 12 tahun,” pungkas dia. (a)