Di Wakatobi, Pelaku Usaha Belum Taat Pajak

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemantauan serta mengevaluasi pelaku usaha perhotelan, rumah makan dan usaha lainnya, di Kecamatan Wangi-wangi dan Wangi-wangi Selatan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Tim dari Badan Perpajakan Daerah melakukan evaluasi di tujuh titik usaha untuk berupaya menyadarkan kembali pelaku usaha yang tidak taat pajak.

Beberapa usaha yang ditemui yakni Karaoke Family dan Cafe Meohay di Kelurahan Mandati 1, Hotel Lina, Hotel Wisata di Mandati 2 Kelurahan Wangi-wangi Selatan, RM Pelangi di Kelurahan Pongo, Hotel Fidel di Kelurahan Wanci, Coffe Dian Mutiara di Desa Padaraya Kecamatan Wangi-wangi.

Dari semua titik usaha tersebut belum melakukan kewajiban pembayaran pajak dengan catatan menunggak dua hingga tiga bulan.

Tim evaluasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pengelolaan Pajak Daerah, Syamsul, saat menemui pemilik usaha, menghimbau untuk melakukan pembayaran pajak sesuai prosedur yang ditentukan. Sekaligus mengarahkan untuk melengkapi buku catatan di setiap pendapatan perharinya agar pemasukan untuk pajak terkontrol dan teratur.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Wakatobi Hariadin mengatakan, pajak merupakan kewajiban warga negara yang harus dipatuhi.

“Perlakuan yang khususnya di Wakatobi, self assessment belum terlalu dipahami. Self assessment merupakan wajib pajak sendiri, dalam arti usaha yang di bidangnya untuk menetapkan sendiri besaran pajaknya dan dengan sadarnya melakukan pembayaran,” jelas Hariadin saat dihubungi, Kamis (31/8/2017).

Lebih lanjut Hariadin menjelaskan, untuk para pelaku usaha jika omset yang didapat dalam satu bulan Rp 1 juta, maka pembayaran pajaknya 10 persen atau Rp 100 ribu. Jika omset atau pendapatan hanya Rp 500 ribu, berarti pajaknya Rp 50 ribu.

“Dari hasil pendapatan itulah yang akan disetor ke lerpajakan dalam tiap bulannya, sehingga saya menghimbau kepada pelaku usaha agar datang ke kantor pajak mengambil slip pembayaran dan penyetorannya di bank, selanjutnya slip tersebut disetor kembali ke kantor pajak,” jelasnya. (B)

 

Reporter: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini