ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Sembilan orang perangkat aparat Desa Mikuasi, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu ke DPRD Kolut lantaran diberhentikan secara sepihak oleh Endang, Kepala Desa (Kades) Mikusasi yang berstatus pelaksana pejabat sementara, Senin (22/1/2018).
Pencopotan lima kepala dusun dan empat kaur itu dianggap sepihak karena tidak melalui musyawarah dan pemberitahuan sebelumnya.
Tamrin, kepala dusun IV mengatakan, pejabat sementara langsung mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tanpa musyawarah pasca kepala desa definitif berakhir masa jabatannya pada 23 Desember 2017.
“SK pemberhentian itu secara tiba-tiba kita terima pukul 23.00 Wita setelah sekretaris menyampaikan kalau kades sudah diganti, padahal tidak ada musyawarah sebelumnya,” ujar Tamrin
Surianto, tokoh masyarakat Desa Mikuasi juga mengeluhkan tindakan pejabat sementara tersebut yang langsung mengganti aparat desa.
“Kita kecewa jadi kita datang di DPRD mau tahu aturan karena pejabat sementara mengeluarkan SK pemberhentian tanpa alasan,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara Ansar Ahosa menjelaskan, SK yang dia terima tidak sah karena pemberhentian tanpa melakukan pengangkatan.
“Setelah saya baca SK ini cacat hukum karena tidak lengkap, karena hanya memberhentikan tidak ada SK yang mengangkat,” tegasnya.
Lebih lanjut dia jelaskan, pejabat sementara hanya meneruskan tugas dari kepala desa sebelumnya sehingga pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui komisi satu yang membidangi pemerintahan desa.
“Menghentikan sewenang-wenang ini akan ditanggapi serius dan kami akan mengundang Kadis BPMD dan kepala desa yang membuat SK,” tegasnya. (B)
Reporter: Rusman
Editor: Jumriati