ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Pungutan liar (pungli) diduga terjadi dalam pengurusan tunjangan sertifikasi (profesi) guru. Sejumlah guru mengaku ditarik pungutan hingga Rp.50.000 oleh pihak panitia Satuan Kerja (Satker) Sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui Seksi Pendidikan dan Tenaga Kerja (PTK)
Dari jumlah guru sertifikasi sebanyak 586 orang di mintai uang biaya pengurusan berkas Rp.50 ribu sampai Rp.100.000 per orang.
“Kita diberitahu dari teman-teman harus membayar biaya pengurusan berkas pencairan kalau mau lancar, terpaksa saya juga bayar” ungkap salah satu guru sertifikasi yang enggang disebutkan namanya.
Kepala seksi PTK Dinas Pendidikan Kolut Subiha yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya sejumlah uang diberikan oleh sujumlah guru yang melakukan pemberkasan sertifikasi kepadanya untuk pemberkasan umum setiap tahun. Begitupun pencairan awal tahun 2017.
“Saya tidak paksakan mereka memberikan uang cenning-cening ati (sukarela dalam bahasa bugis) mau memberi saya berapa dalam pengurusan berkasnya, kita tau kantor beginikan (dinas pendidikan), anak-anak suka lembur, mau pakai apa kalau tidak begitu,mana kalau ada berkasnya yang kurang kurang kita hubungi lagi, kalau tidak mau silahkan bawa sendiri ke Kendari,” ujar Subiha kepada Zonasultra.com, Jumat (28/4/2017).
Baca Juga : Dugaan Pungli Terungkap di Dikbud Muna
Drinya mengakui sejumlah guru sertifikasi ada yang komplent terkait pungutan tersebut.
“Ada yang memberi ada juga tidak, karena dimana-mana pak, dalam pengurusan pasti orang membayar tidak ada yang gratis, orang mengesahkan saja harus bayar apalagi mau diuruskan berkasnya,” bebernya.
Subiha menambahkan, meski dirinya membantah bahwa apa yang dilakukannya bukan pungli karena hanya bersifat bantuang saja yang diberikan kapadanya.
“Kalau saya diberi saya terima karena saya tidak pernah minta, kalau saya mau ke Kendari masa pakai uang pribadi, baru dia (guru) mau sertifikasi,” ujarnya. (B)
Reporter : Rusman
Editor : Rustam