Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Terpilih di Mubar Dipolisikan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Desa Santigi yang terpilih di Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menggunakan ijazah palsu untuk pemenuhan syarat pendaftaran calon kepala desa. Dugaan ijazah palsu tersebut kini diadukan di Polres Muna.

Saparuddin selaku pengadu melalui kuasa hukumnya, Abdul Rajab Sabarudin mengatakan, terduga pemalsu tersebut bernama Herlis yang memenangkan kontestasi Pilkades Santigi pada 15 Desember 2019 lalu.

“Dugaan pemalsuan itu bermula dari informasi masyarakat. Bahwa berkas pendaftaran Cakades bernama Herlis, berkelahiran tahun 1992, termasuk dalam legalisir ijazah bernomor seri DN-20 Ma 000676,” ungkap Rajab dalam rilis persnya, Kamis (2/1/2020).

Baca Juga : Kades di Mubar Diimbau Buat Pertanggungjawaban DD

Kata Abdul Rajap, Saparuddin yang juga Sekretaris Desa Santigi kurang yakin karena sepengetahuanya Herlis tamat SMA tahun 2015. Kemudian Pengadu melakukan konfirmasi dan klarifikasi di sekolah asal, SMA N 1 Konawe Selatan (Konsel).

“Kepala sekolah juga merasa tertipu. Foto kopi ijazah yang dibawakan oleh Herlis untuk dilegalisir, ternyata tahun lahirnya berbeda dengan yang ada dalam Data Pokok Pendidikan di sekolah. Dalam foto kopi ijazah yang legalisir lahir pada 7 Januari 1992, sedangkan dalam Dapodik 7 Januari 1996, dengan nomor seri ijazah yang sama, yakni DN-20 Ma 000676,” jelasnya.

Atas kekeliruan tersebut, pihak sekolah membuat surat No : 421.3/178/SMAN 1 KS/2109, tertanggal 26 November 2019, tentang Pembatalan/Penarikan Ijazah a.n Herlis, lengkap dengan berta acara penarikkan dan data siswa keluar SMA N 1 Konawe Selatan.

“Jadi karena tidak sama dengan data induk sekolah legalisir yang digunakan oleh Herlis tadi dibatalkan atau dicabut. Perbedaan ini yang kemudian kita nilai sebagai upaya pemalsuan dokumen negara oleh Teradu,” ungkapnya.

Sejauh ini, sambungnya, pihaknya mengantongi sejumlah alat bukti seperti foto kopi ijazah legalisir atas nama Herlis, KTP, KK, dan Surat penarikan dari SMA N 1 Konawe Selatan.

“Harapan kita adalah atas dugaan ini pihak Polres Muna segera melakukan Penyelidikkan. Karena ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Kalau duggan kami saat ini teradu melanggar Pasal 263 dan Pasal 264 KUH Pidana. Kalau persoalan alat bukti sejauh ini sangat kuat,” tutupnya.(b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini