Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Kolut, Akun FB Ini Dipolisikan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Kolut, Akun FB Ini Dipolisikan
LECEHKAN WARTAWAN - Akun Facebook (FB) Adhy Bugis Petta Lasinrang dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolut terkait postingan yang diduga melecehkan profesi wartawan yang bertugas di wilayah tersebut. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Akun Facebook (FB) Adhy Bugis Petta Lasinrang dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolut terkait postingan yang diduga melecehkan profesi wartawan yang bertugas di wilayah tersebut.

Dalam postingan FB-nya, Adhy Bugis Petta Lasinrang menulis: mantap wartawan kolaka utara dapat uang kordinasi dr penambang.

Para awak media di Kolut tidak terima dengan status FB tersebut yang dianggap menciderai profesi jurnalis.

Salah satu jurnalis Kolut, Mansiral Usman mengatakan dirinya melaporkan akun tersebut karena dirinya bersama rekan jurnalis baik media cetak maupun online yang ada di Kolut merasa keberatan dengan pernyataan yang ditulis di status FB tersebut.

“Yang membuat kita tidak terima karena postingannya itu wartawan Kolaka Utara berarti semua jurnalis yang ada di Kolut dituding,” kata Mansiral, Jumat (3/4/2020).

Dikatakan, pihaknya menempuh jalur hukum karena pemilik akun tersebut tidak hanya menuding secara personal, tetapi juga sudah melecehkan nama baik profesi wartawan.

“Untuk proses hukumnya Kita percayakan kepada penyidik,” ujarnya

Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Ahmad Fatoni membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan profesi wartawan tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan melacak pemilik akun yang dimaksud dan segera melakukan pemanggilan.

“Iya kami telah menerima laporan ada akun Facebook membuat kalimat pencemaran nama baik. Jadi secepatnya kita akan tidak lanjuti,” kata Kasat reskrim.

Saat ini pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan pelapor dan selanjutnya pemilik akun sebagai terlapor akan dimintai keterangan karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk ketentuan pidananya kita lihat apakah pencemaran atau penghinaan,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini