ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepolisian Resort (Polres) Muna akhirnya menangkap Kepala Pos Kabawo berinisial SM (35) di rumahnya di Desa Lamaeo, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 15.30 wita.
Penangkapan terhadap SM karena diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian sensitif siswi SMK berinisial OWL (16), pada hari Senin (14/10/2019) lalu. Korban OWL saat itu sedang magang di kantor POS Kabawo.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Ogen Sairi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksan dan bukti yang cukup, pihaknya langsung melakukan penahanan kepada Kepala POS Kabawo itu.
Penangkapan tersebut sesuai surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/207/XI/2019/SAT REKRIM, tanggal O4 November 2019, tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti terkait perbuatan cabul yang dilakukan SM, Polisi yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Muna menangkap tersangka di rumahnya di Desa Lamaeo,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Muna ini dihubungi melalui teleponnya, Rabu (6/11/2019).
(Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SMK, Kepala Pos Kabawo Dipolisikan )
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, dan saat ini sudah diamankan di rutan Makopolres Muna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SM dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman minimal lima tahun dan masksimal 15 tahun penjara.
Seperti berita sebelumnya, siswi SMK berinisial OWL (16) yang sedang magang di Kantor Pos Kabawo, Kebupaten Muna mendapat perbuatan tak senonoh atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan Pos tersebut.
OWL (16) yang berasal dari Desa Latampu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna terpaksa melaporkan perbuatan Kepala Pos Kabawo inisial SM ke Polsek setempat. SM diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kabawo, Ipda Arman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/10/2019), membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, pihaknya menerima aduan dari orang tua korban dengan dugaan perbuatan pencabulan anak di bawah umur, dengan Nomor : LP/29/X/2019/Sultra/ResMuna/SPKT Sek Kabawo. (b)