Diduga Non Prosedural Sanksi ASN, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Bombana

Rusman Ijha
Rusman Ijha

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Pemberian sanksi terhadap 10 oknum guru di Bombana dalam Upacara HUT RI ke-73 saat ini diduga non prosedural. Tak diketahui secara pasti dugaan tersebut hingga isu ini marak diperbincangkan kalangan masyarakat di media sosial.

Hal ini tentu membuat kesal majelis kode etik di daerah itu. Sebab, pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara dalam sidang telah diikuti seluruh guru yang diberi sanksi.

“Apanya yang tidak prosedural, apakah kami tidak pernah melakukan pemanggilan, apa kami juga tidak pernah melakukan sidang terhadap mereka itu. Kami sudah cukup memberi kebijakan kepada mereka bahkan ada yang berbulan-bulan tidak berkantor, kami masih juga bijaki dengan tidak melakukan pemberhentian secara tidak hormat,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bombana, Rusman Ijha di Kantornya, Selasa (21/8/2018).

Rusman menjelaskan, dari 10 orang guru yang turun pangkat, ada salah satu guru yang tidak masuk mengajar sejak November 2017. Sehingga pihaknya harus memeberi sanksi penundaan pangkat hingga tiga tahun.

“Intinya dalam aturan itu batasan waktu bagi pegawai hanya 46 hari saja. Itu diawali dengan teguran lisan dari internal. Kemudian, diberi peringatan melalui teguran tertulis yakni pernyataan tidak puas dengan batas waktu hingga 15 hari. Setelah itu kepala sekolah melaporkan ke BKP-SDM. Jika masih juga tidak menjalankan BKP-SDM melakukan pemanggilan,” terangnya.

Sambung Rusman, pihaknya memberi peringatan di hari ke-15 hingga hari ke-20 dan ketika tidak diindahkan secara otomatis akan dilakukan sidang kode etik.

“Seharusnya mereka bersyukur kami masih memberi toleransi.tatkala kami benar-benar mengikuti aturan berdasarkan PP. 53 Tahun 2010 mereka sudah berhentikan secara tidak hormat sebagai ASN,” paparnya.

Ia berharap melalui pemberian sanksi terhadap 10 guru tersebut bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Bombana, agar tetap rajin dalam menjalankan tugas. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini