ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan tidak ada pelarangan bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk memberlakukan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), asal dibicarakan secara demokratis antara dewan guru dengan komite sekolah.
Kepala Bidang Perencanaan Dikbud Sultra, Burhanuddin mengungkapkan adanya pembayaran SPP diperbolehkan, selama dewan guru menjelaskan terkait pembayaran SPP tersebut dalam rapat komite, serta juga harus ada transparansi dari pihak sekolah kepada orang tua siswa.
“Pihak sekolah harus menjelaskan kepada dewan guru tentang dana-dana yang ia peroleh, diapakan dana-dana tersebut dan seperti apa pertanggungjawabannya,” kata Burhanuddin saat ditemui di ruangannya, Selasa (24/1/2016).
Burhanuddin mengungkapkan, dalam proses pembahasan antara dewan guru dengan komite sekolah terkait SPP, juga harus mengambil keputusan dalam menentukan jumlah yang harus dibayar, benar-benar sesuai dengan porsinya dan jangan sampai memberatkan.
Dalam pembayaran SPP, ungkap Burhanuddin ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan yakni tidak boleh ditentukan jumlahnya, tidak boleh mengikat, dan waktunya tak ditentukan. Namun, apabila telah menjadi keputusan harus benar-benar dipastikan itu tidak mengikat.
“Intinya ada keterbukaan dan tidak membebani, kalau orang tua bilang belum bisa bayar tidak bisa di paksa, hanya rata-rata pembayarannya itu menjelang ujian,” ungkapnya.
Untuk jumlahnya sendiri, ia mengungkapkan tidak boleh sama seperti sebelum adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kalau dulu misalnya hingga Rp. 900 Ribu/siswa sudah harus ada pengurangan signifikan, sebab jika tidak ada perubahan maka akan timbul berbagai pertanyaan tentang kemana larinya dana BOS tersebut. (B)
Reporter : Sri Rahayu
Editor : Tahir Ose