ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (Sultra Demo) sepakat mengikuti aturan yang berlaku terkait isu yang mencuat di publik soal narapidana atau mantan narapidana maju pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.
Ketua KAI Sultra Andre Darmawan mengatakan isu tersebut saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Titik poinnya adalah dilema narapidana ikut pilkada 2017, antara hak politik dan kepemimpinan yang bersih dan berintegritas.
Lanjut Andre, boleh dan tidaknya narapidana ataupun mantan narapidana ikut pemilu ada baiknya diserahkan ke DPR dan KPU yang saat ini tengah merancang aturannya. Terkait adanya perdebatan hukum di ruang-ruang diskusi merupakan sesuatu hal yang wajar.
“Kalau kelak regulasinya merugikan calon maka tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh. Hari ini kami telah memfasilitasi padangan-pandangan stakeholder terkait isu ini dan aspirasi mereka sudah kami tampung,” kata Andre usai diskusi Sultra Demokrasi Forum di Hotel D’Blitz Kendari, Jumat (9/9/2016).
Untuk diketahui, isu mantan narapidana maju Pilkada saat ini tengah mencuat di masyarakat Kendari. Beberapa figur yang diwacanakan akan maju pemilihan walikota tercatat pernah menjadi terpidana korupsi seperti Muhammad Zayat Kaimuddin (Derik) dan Haris Andi Surahman.
Sementara itu, Komisi II DPR RI, KPU RI dan Bawaslu sempat menyepakati tidak dibolehkannya mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual dan narkoba ikut Pilkada. Kesepakatan itu tinggal menunggu waktu apakah tetap dimasukan atau tidak dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016. (A)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Rustam