Diminta Sering Konsultasi dengan Gubernur, Keputusan Pj Bupati Butur Dibatasi

43
Pelantikan PJ Bupati butur

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Asisten III Setda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Saemu Alwi resmi menjabat sebagai Pelaksana jabatan (Pj) Bupati Buton Utara (Butur) menggantikan Bupati Butur periode 2010-2015 Ridwan Zakariah yang masa jabatannya telah berakhir beberapa waktu lalu.

Pelantikan Saemu Alwi dilakukan oleh Gubernur Sultra, Nur Alam di Aula Bahteramas kantor Gubernur Sultra Kompleks Bumi Praja Anduonohu Kota Kendari, Rabu (24/6/2015). Saemu Alwi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.74-4512 tahun 2015 tentang pengangkatan Saemu Alwi sebagai Pj Bupati Butur.

Dalam acara pelantikan itu, Nur Alam berharap Saemu mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk mengisi kekosongan pemerintahan. Terlebih Butur akan menghadapi Pilkada serentak pada Desember mendatang.
“Pengangkatan Pj dari lingkup pemerintah provinsi juga sebagai proses kaderisasi terhadap aparat birokrasi untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar sebagai kepala daerah,” kata Nur Alam.

Selain itu, Nur Alam juga mengingatkan bahwa kewenangan Pj dibatasi walaupun gaji dan tunjangan jabatan lainnya sama dengan seorang bupati. Pj, katanya, harus sering konsultasi dengan gubernur dan tidak boleh mengambil keputusan yang akan memiliki dampak luas. Oleh karena itu, Pj harus sering berkomunikasi dengan lembaga terkait.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini