Dinsos Kendari Imbau Masyarakat Tak Beri Uang kepada Anak Jalanan

Dinsos Kendari Imbau Masyarakat Tak Beri Uang kepada Anak Jalanan
Penertiban - Penertiban anak jalanan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Kendari. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali turun ke jalan untuk menertibkan anak jalanan, penjual, maupun pengemis yang berada di pelataran lampu merah seputaran Kendari, Senin (1/2/2021).

Dinsos dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari melakukan penertiban di setiap titik lampu merah.

Informasi yang dihimpun awak zonasultra.id di lapangan, anak jalanan yang marak di lampu merah ternyata bukan hanya anak-anak asal Kota Kendari, melainkan ada dari luar daerah seperti Makassar.

Kepala Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia, Dinsos Kendari Mahmid menuturkan, dinsos akan mengupayakan untuk merehabilitasi anak jalanan tersebut bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) maupun pihak-pihak terkait.

“Kami akan melihat berapa anak yang masih sekolah, agar kami bisa berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk diberikan beasiswa. Sedangkan untuk yang dewasa kami akan berkoordinasi dengan pihak BLK untuk melatih skill yang mereka punya agar mereka tidak turun ke jalan lagi,” ungkap Mahmid.

Saat ini juga pihaknya tengah menunggu arahan dari Wali Kota Kendari untuk menyosialisasikan perda tentang anak jalanan, penjual, maupun pengemis agar tidak ke jalan lagi.

“Karena sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2014, berbunyi masyarakat tidak diperbolehkan memberi uang ataupun barang lain terhadap anak jalanan, penjual, pengamen, maupun pengemis,” tutur Mahmid.

Menurutnya, ini merupakan upaya dari pemkot agar anak jalanan, penjual maupun pengemis tidak di lampu merah lagi serta imbauan kepada masyarakat agar tidak memberi uang.

“Sebenarnya dalam pasal tersebut ada sanksi yang akan dikenakan jika memberi uang terhadap anak jalanan dan sanksi itu juga berlaku untuk anak jalanan, pengemis, maupun penjual. Hanya saja, kami masih menunggu arahan dari wali kota agar perda ini segera kami sosialisasikan di masyarakat,” tutupnya. (b)

 


Penulis: M17
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini