ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan tonggak demokrasi yang menentukan arah kebijakan sebuah negara. Namun dibalik sorotan politik dan kampanye sengit, terdapat sekelompok warga yang mungkin jarang terdengar suaranya.
Mereka adalah penyandang disabilitas netra. Dalam bingkai pemilu, mereka menghadapi tantangan unik dan merasa ragu akan peran serta dan akses informasi yang mereka miliki. Padahal, sejatinya Pemilu adalah saat dimana informasi publik menjadi sangat bernilai. Dalam binigkai Pemilu, informasi adalah kunci. Namun, bagaimana informasi ini dapat diakses oleh disabilitas netra?.
Bagi mereka, akses informasi sering kali terbatas. Bagi sebagian besar warga negara, hak untuk memilih dijamin oleh undang-undang. Namun bagi disabilitas netra tantangan aksesibilitas menjadi penghalang nyata. Dalam banyak kasus, penyandang disabilitas kerap dianggap tak ada, sehingga kebanyakan dari mereka tidak di data. Padahal mereka punya hak untuk memilih.
Pada Pemilu 2024, jumlah DPT penyandang disabilitas netra di Sultra sebanyak 2.278 orang dari total DPT disabilitas sebanyak 15.660 orang yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Disabilitas netra tersebut masing-masing tercatat di Kolaka 133 orang, Konawe 226, Muna 225, Buton 130, Konsel 253, Bombana 142, Wakatobi 156, Kolut 155, Konut 79, Butur 54, Koltim 114, Konkep 42, Mubar 113, Buteng 119, Busel 119, Kendari 94, dan Baubau 124 orang.
Salah seorang disabilitas netra di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Samsul Kole menyampaikan pengalaman yang dialaminya saat setiap kali pesta demokrasi digelar. Ia adalah Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Sultra. Ia juga sering menampung keluhan sesama disabilitas netra maupun penyandang disabilitas lain, termasuk masalah yang sering ditemui pada setiap pelaksanaan Pemilu.
Hal yang mengguncang keyakinan mereka pada setiap Pemilu adalah bisikan yang kerap kali datang dari orang-orang sekitar tentang kebebasan dan jaminan kerahasiaan dalam memilih. ” Yakinkah yang dipilih itu sudah sesuai keinginannya kalian?. Jangan sampai kalian di bodoh-bodohi, jangan sampai kalian hanya dijadikan alat,”. Kata itu sudah tak asing lagi di telinga para penyandang disabilitas netra.
Pikiran Samsul terbebani dengan kalimat itu. Benaknya ragu. Di satu sisi hal tersebut bisa saja terjadi, di sisi lain ia masih percaya dengan penyelenggara Pemilu dalam menegakkan demokrasi yang jujur dan adil.
Keraguannya tersebut diperkuat dengan fakta bahwa pada setiap penyelenggaraan Pemilu belum tersedia kertas suara khusus (braille) untuk penyandang disabilitas netra di Sultra. Selama ini, Samsul mengaku bahwa di dalam TPS, ia dan disabilitas netra lainnya mendapat pendampingan. Tapi mereka tidak tahu, apakah yang dicobloskan itu sudah sesuai dengan yang diinginkan atau tidak.
“Padahal kami juga ingin menyumbang suara sesuai dengan harapan dan hati nurani kami,” tuturnya.
Ditambah lagi minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu terhadap penyandang disabilitas netra, memperkuat keraguan itu. Pada Pemilu 2019, menurutnya ada beberapa kali sosialisasi untuk penyandang disabilitas. Tapi berbeda dengan tahun ini (2024), belum ada sama sekali.
Hal tersebut tentunya akan berdampak pada penyandang disabilitas yang belum mengetahui apa saja yang telah disiapkan KPU untuk mereka, dan bagaimana seharusnya yang akan mereka lakukan saat di TPS nanti.
Pengakuan Samsul Kole diamini oleh Sitti Zahra dari Rumpun Perempuan Sultra (RPS), lembaga yang menangani perkara perempuan dan penyandang disabilitas di Sultra. Sitti menyampaikan beberapa masalah soal disabilitas yang sering dijumpai pada setiap perhelatan Pemilu.
Menurut penjelasan Sitti, sosialisasi yang diterima penyandang disabilitas jelang Pemilu memang minim, karena dianggap bukan hal penting. Padahal di dalam amanat PKPU ada 11 sekmen yang harus menerima sosialisasi pemilih itu, salah satunya adalah kelompok disabilitas.
“ Kalau tidak diberikan, berarti haknya juga diabaikan. Kalau tidak disosialisasikan akan banyak suara yang tidak tercover dalam Pemilu,” tutur Sitti.
Sitti Zahra mengungkapkan, penyandang disabilitas netra akan sulit untuk memilih jika tidak menggunakan surat suara braile. Kata dia, jika penyandang disabilitas didampingi dan dicobloskan atau diarahkan mencoblos oleh pendamping maka harus dipertanyakan, apakah sudah sesuai dengan hati nuraninya si disabilitas netra tadi.
“Berbicara tentang akses disabilitas, ketika mereka sudah tidak bisa mengakses atau terganggu partisipasi aktifnya maka akan mempunyai kemampuan yang berbeda. Untuk itu, mereka harus mendapatkan akomodasi layak untuk memenuhi kebutuhan khusunya itu,” tambahnya.
Pengamat Politik di Sultra, Najib Husain menambahkan, permasalahan utama yang sering dijumpai penyandang disabilitas di Sultra adalah kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung. Misalnya KPU tidak menyiapkan alat coblos bagi penyandang disabilitas netra. KPU juga tidak memperhitungkan posisi TPS dengan kondisi disabilitas.
“Makanya, kadang suara-suara disabilitas itu hilang. Walaupun mereka kelompok minoritas, tapi mereka harus diberikan ruang yang sama,” ungkapnya.
Menurut Najib, sampai saat ini pihak KPU Sultra masih menjalankan metode pendampingan. Dengan metode tersebut tentunya penyandang disabilitas netra berpotensi tinggi mengalami kecurangan saat berada di dalam TPS. Dan itu bisa diatasi jika tersedia surat suara braile.
KPU Sultra dikatakannya lebih banyak menunggu bola atau mengundang penyandang disabilitas untuk datang menerima sosialisasi daripada proaktif mendatangi mereka. Padahal, sebagai penyandang disabilitas, mereka punya sejumlah kesulitan.
Dampak dan Jawaban KPU Sultra
Manager Program RPS, Sitti Zahra mengatakan bahwa dampak buruk jika tidak ada kebijakan yang pro penyandang disabilitas, adalah mereka akan selalu menjadi kelompok yang terpinggirkan. Padahal itu kondisi yang mereka bawa sejak lahir, karena kecelakaan atau karena penyakit tertentu. Kata dia, seharusnya Pemilu 2024 akan menjadi lebih baik karena sudah dibuatkan peraturan agar Pemilu lebih inklusif.
“Nah, pertanyaannya apakah KPU di daerah memahami itu dan mau mengimplementasikan,” tuturnya.
Sementara itu, Pengamat Politik di Sultra Najib Husain mengatakan bahwa dengan terabaikannya hak penyandang disabilitas maka secara tidak langsung juga tidak terpenuhi asas Pemilu yang rahasia dan adil.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan bahwa KPU Sultra telah menyiapkan alat bantu disabilitas netra untuk surat suara Pilpres dan DPD perseorangan. Alat bantu tersebut sudah disertakan dalam distribusi logistik yang dilakukan.
“Bukan surat suara braile. Surat suaranya itu sama dengan yang lain. Cuma ada alat bantunya. Alat bantunya itu sama dengan besaran kertas yang ada pada surat suara Capres dan sudah diukur sedemikian rupa,” ungkap Asril.
Dilansir dari laman jdih.kpu.go.id, pada PKPU nomor 1202 tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan DesaIn Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa ukuran alat bantu disabilitas netra disesuaikan dengan jumlah Paslon yang ditetapkan. Ada 5 kategori ukuran alat bantu disabilitas netra untuk pemilihan Capres dan Cawapres.
Jenis kertas yang digunakan untuk alat bantu tersebut menggunakan bahan art karton dengan ketebalan 190 gram. Bentuk alat bantu disabilitas netra berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di sisi samping kiri dan bawah, sedangkan sisi atas dan kanan tidak direkatkan guna jalan memasukan surat suara.
Pada sisi kanan dibuatkan sobekan bentuk setengah lingkaran (coak ke dalam) untuk memudahkan mengambil atau menarik kembali surat suara dari dalam alat bantu. Bentuknya empat persegi panjang dalam keadaan terlipat yang terdiri dari 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.
Sisi luar alat bantu itu dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale). Nantinya, Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.
Asril mengaku bahwa alat bantu tersebut disediakan agar penyandang disabilitas netra betul-betul mencoblos sesuai dengan keinginan mereka. Alat bantu tersebut diakuinya sudah diadakan sejak pemilu-pemilu sebelumnya. Dia juga mengakui bahwa surat suara braile memang belum pernah diadakan di Sultra dengan alasan anggaran dari pusat.
Untuk memudahkan akses di TPS, KPU Sultra menyatakan bahwa tetap ada pendampingan untuk penyandang disabilitas netra menuju ke bilik TPS, namun dalam proses pencoblosan tergantung dari mereka apakah memilih sendiri atau mau dipilihkan.
Yang menunjuk atau meminta siapa yang akan mendampingi itupun tergantung dari penyandang disabilitas itu sendiri. Bisa saja keluarga, KPPS, ataupun orang lain dengan syarat harus mengisi form pendampingan.
“ Ada catatan bahwa yang mendampingi itu tidak boleh menyampaikan hasil pilihan yang bersangkutan kepada orang lain. Karena menyangkut tentang kerahasiaan. Memang ada hal-hal yang diatur untuk pendamping penyandang tuna netra untuk menuju ke bilik saampai memasukan surat suara itu ke dalam kotak suara,” tutur Asril.
Tawan Solusi
Najib Husain mengatakan bahwa yang harus dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak penyandang disabilitas dalam Pemilu adalah mendesain program yang harus dilakukan oleh KPU. Kata dia, harusnya ada program spesifik untuk penyandang disabilitas.
“Dan sudah pasti KPU harus bekerja sama dengan teman-teman yang konsen dengan penyandang disabilitas seperti RPS,” ucapnya.
Untuk pemerataan informasi terkait Pemilu guna menghindari misinformasi dan disinformasi, Ketua Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIP UHO tersebut mengaku telah memberikan rekomendasi saat melakukan pengabdian kampus (UHO) di KPU Sultra bahwa metode yang harus dilakukan adalah dengan jalan sosialisasi door to door.
Menurut Najib, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu, KPU juga harusnya menyiapkan bahan atau kertas suara khusus untuk disabilitas netra. Pasalnya, jika menggunakan alat bantu atau pendamping bisa mengakibatkan kerugian bagi suara disabilitas yang rentan akan pengaruh pihak luar sehingga suaranya sudah tidak rahasia lagi.
Sementara itu, Manager Program RPS, Sitti Zahra menyarankan adanya TPS khusus untuk penyandang disabilitas. Pasalnya, posisi atau kondisi TPS yang menyulitkan penyandang disabilitas membuat suara mereka rentan hilang karena tidak dapat memilih.
Selain itu, harus ada penyandang disabilitas yang diangkat sebagai penyelenggara Pemilu serta harus ada afirmasi untuk mengakomodir kebutuhan mereka. Kendati demikian, ia menyebut bahwa sekarang sudah ada angin segar bagi penyandang disabilitas, karena dibuatkan peraturan agar Pemilu 2024 lebih inklusif. Namun hal itu tergantung apakah KPU di daerah memahami aturan tersebut dan mau mengimplementasikannya. (***)
Penulis: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma