Disdukcapil: 676.632 Data Penduduk di Sultra Bermasalah

Muhammad Fadlansyah
Muhammad Fadlansyah

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fadlansyah mengatakan, sebanyak 676.632 jiwa data penduduk di di daerah ini terindentifikasi bermasalah.

Muhammad Fadlansyah
Muhammad Fadlansyah

Muhammad Fadlansyah mengatakan, data tersebut merupakan hasil selisih dari jumlah data real penduduk di Sultra sebanyak 2.551.146 jiwa versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data awal atau data kotor 3.227.769 jiwa.

Selisih inilah yang disebutkan sebagai data bermasalah. Kemudian dibagi kedalam dua kelompok besar yakni data anomali dan data ganda masing-masing 192.195 jiwa dan 484.428.

Penyebabnya adalah banyak kekeliruan dan kesalahan dalam integrasi pengisian data dari Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) ke Sistem Informasi Administrasi Penduduk (SIAK).

Misalnya, jika terdapat nama yang sama dalam satu provinsi, pihaknya pun memilih untuk tidak memasukkan data tersebut dalam SIAK.

Inilah yang menyebabkan terjadinya data tidak valid. Jumlahnya pun cukup besar. Seperti alamat yang tidak wajar berjumlah 363, nama lengkap tidak wajar 1.230, satu KK berisikan anak-anak 2.534, tempat lahir tidak wajar 3.985, data penduduk nonaktif 168.374 dan NIK ganda 108.130 ataupun nama yang ganda.

“Jadi data ini akan kami verifikasi ulang kebenarannya, sebab data ini kan masih kotor,” ungkap Faldansyah saat ditemui usai rapat pembahasan APBD Perubahan 2017, Rabu (30/8/2017) di Sekretariat DPRD Sultra.

Secara rinci ia pun belum dapat menyebutkan penyebaran data yang bermasalah tersebut dikabupate mana saja, namun secara pasti hampir diseluruh wilayah Sultra.

Adapun salah satu solusi terbaik untuk melakukan identifikasi ulang data 676.632 itu dapat dilakukan dengan sistem door to door, artinya Disdukcapil langsung mendatangi warga yang terdata tersebut untuk mengetahui kebenaran keberadaanya.

Sebab dalam aturan UU nomor 24 tahun 2013 perubahan atas UU 23 tahun 2006 salah satu pasal mengamanatkan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) digunakan semua keperluan dan perencanaan pembangunan, keuangan dan pemilihan umum serta hal lain. Termasuk sebagai acuan untuk menentukan kuota kursi di DPRD Sultra.

Namun untuk melakukan hal itu, pihaknya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Utamanya untuk membiayai pelaksanaan sensus atau survei ke lapangan terkait keberadaan dan keabsahan data tersebut. Mungkin akan sedikit lebih mudah, jika hal itu dikoordinasikan dengan Dinas Capil di 17 kabupaten/kota di Sultra.

Dalam rapat bersama DPRD Sultra yang mebahas masalah itu, Fadlansyah juga menjamin, cara ini akan menjadi salah satu jalan terbaik untuk memperbaiki dapat kependudukan masyarakat di Sultra. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini