ZONASULTRA.COM, RAHA – Sehari setelah penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar (LMSA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktivitas di Kantor DLH Muna tetap berjalan lancar.
Sejumlah ASN tetap memberikan pelayanan seperti biasa. Namun kepemimpinan di instansi tersebut saat ini diambil alih Sekretaris Dinas (Sekdis) La Bama.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Uga. Kata Edy penunjukan La Bama, untuk mengisi kekosongan sementara hingga menunggu keputusan Bupati Muna.
“Saat ini jabatan Kadis dilimpahkan kepada Sekretaris. Sambil menunggu petunjuk dari Bupati,” terang Edy Uga, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (28/01/2022).
Saat ini pihak Pemda belum bisa mengambil langkah pencopotan jabatan LMSA karena tengah menjalani proses hukum. “Kita lagi melihat aturannya apakah bisa segera diganti atau tidak. Jelas, kita menunggu regulasi yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, saat ini belum ada rapat internal dengan Bupati Muna terkait kasus yang menimpa mantan Kepala BKKBN tersebut. Dirinya juga menegaskan kasus yang menimpah LM. Syukur tidak ada kaitannya dengan Pemda Muna.
“Kita tidak tahu sepak terjang Kepala DLH soal keterlibatannya dalam kasus PEN Pemda Koltim ini. Itu murni di luar aktivitas kedinasannya,” ungkap Edy.
Dirinya juga mengaku prihatin atas kasus yang menimpa jajarannya tersebut. “Saya juga kaget dan prihatin. Tiba-tiba saja sudah ditahan KPK,” ujarnya.
Dalam kasus suap dana PEN Pemda Koltim itu, peran LM. Syukur adalah mengenalkan Bupati Koltim Non Aktif, Andi Merya Nur ke mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M. Ardian Noevianto terkait usulan permohonan pinjaman dana PEN untuk Pemkab Koltim sebesar Rp350 miliar.
Peran Syukur, mempertemukan Andi Merya dengan Ardian untuk mengawal proses pengajuan pinjaman pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dalam pengajuannya, Ardian meminta imbalan 3 persen atau sekitar Rp10,5 miliar. Namun, baru terpenuhi sekitar Rp2 miliar.
Imbalan sementara Rp2 miliar itu pun dibagi bersama LM. Syukur. M Adrian menerima sebesar 131.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,5 miliar. Sementara Syukur mendapat jatah Rp500 juta.
Saat ini, KPK menjerat ketiga tersangka atas kasus suap. Andi Merya Nur dalam perannya sebagai pemberi suap disangkakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara LM. Syukur dan M. Ardian dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (B)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma