Dituding Lindungi Tommy Jingga Cs, Komisaris Utama PT PLM: Saya Difitnah

“Itu fitnah. Ada upaya pembunuhan karakter. Sangat tidak rasional karena saya diangkat menjadi komisaris utama itu tanggal 3 Februari 2015 dalam RUPS-LB PT Panca Logam Makmur. Sementara masalah itu t

“Itu fitnah. Ada upaya pembunuhan karakter. Sangat tidak rasional karena saya diangkat menjadi komisaris utama itu tanggal 3 Februari 2015 dalam RUPS-LB PT Panca Logam Makmur. Sementara masalah itu terjadi tahun 2010-2011. Kan tidak masuk akal kalau saya dituding melindungi kasus TPPU yang dialamatkan ke Tommy Jingga Cs,” ungkap Henri Yosodiningrat via seluler saat dihubungi awak Zonasultra.com, Rabu (29/4/2015). 

Menurut Henri, KMPH Sultra telah ditunggangi oleh tersangka kasus dugaan TPPU untuk melakukan serangan membabi buta dan telah memutar balikkan fakta tentang kasus dugaan TPPU yang menyeret RJ Soehandoyo sebagai tersangka. 

Parahnya lagi, kata dia, polisi tidak menemukan bukti terkait dugaan TPPU yang ditujukan ke Tommy Jingga Cs. Termasuk kasus perbankan yang berkaitan dengan laporan itu, malah dituding membekingi perkara TPPU. 

“Yang melindungi tersangka TPPU itu malah KMPH Sultra. Ini kan sudah jelas kalau RJ Soehandoyo menjadi tersangka kasus TPPU. Ada perkara perbankan yang berkaitan dengan kasus itu. Ini saya baru bergabung dengan PLM malah dituding melindungi. Saya dituduh melakukan intervensi. Saya tidak gentar difitnah oleh KMPH. Saya ke Polda Sultra itu hanya koordinasi soal narkoba, itupun hanya tiga kali saya ke sana, bukan soal TPPU,” jelas Henri.

Munculnya serangan membabi buta itu, lanjut Henri, tak lepas dari kepanikan RJ Soehandoyo yang kini menjadi tersangka kasus TPPU. Beberapakali RJ Soehandoyo dipanggil penyidik, namun tetap mangkir. 

“Ini berarti yang bersangkutan tidak paham hukum. Mau dijemput sama penyidik, malah mengeluarkan alasan yang tidak rasional. Akibatnya, kewibawaan hukum terinjak-injak,” ujar Henri.

Hal senada juga diungkapkan Dirut PT PLM, Brigjen Pol (Purn) Djoko Satrio. Ia menilai, tudingan KMPH Sultra hanya fitnah belaka. “Masuk akal tidak? Dirut yang baru diangkat seminggu, sudah ditunding intervensi kasus 2010. Bekerja saja belum, sudah dituding yang nggak-nggak. Ini fitnah. Saya bahkan sudah bertahun-tahun tidak pernah injak kawasan pertambangan,” ungkap Djoko Satrio. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KMPH Sultra berunjuk rasa di depan kantor Polda Sultra, Rabu (29/4/2015) pagi dan mendesak Polda Sultra untuk segera memproses kasus TPPU dan menangkap mantan Dirut PT PLM Tommy Jingga Cs. (Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini