DKPP Tolak Pengaduan Koalisi Masyarakat Untuk Pilkada Mubar Bersih

Wahiudin Ado dan Laode Sariba yang sebagai pengadu mewakili Koalisi Masyarakat Muna Barat Untuk Pilkada Bersih saat memperlihatkan surat Edaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh panwaslu Muna Barat di kantor Bupati Muna barat, Rabu (7/9/2016). LAODE PIALO/ZONASULTRA.COM
 Wahiudin Ado dan Laode Sariba yang sebagai pengadu mewakili Koalisi Masyarakat Muna Barat Untuk Pilkada Bersih saat memperlihatkan surat Edaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh panwaslu Muna Barat di kantor Bupati Muna barat, Rabu (7/9/2016). LAODE PIALO/ZONASULTRA.COM
Wahiudin Ado dan Laode Sariba yang sebagai pengadu mewakili Koalisi Masyarakat Muna Barat Untuk Pilkada Bersih saat memperlihatkan surat Edaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh panwaslu Muna Barat di kantor Bupati Muna barat, Rabu (7/9/2016). LAODE PIALO/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, LAWORO  –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menolak memproses pengaduan Koalisi Masyarakat Muna Barat (Mubar) untuk Pilkada Bersih atas nama Laode Sariba dan Wahiydin Ado, pada tanggal 4 Agustus 2017 dengan No.160/L-DKPP/2016 perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Panwaslu Mubar.

Melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Ketua Tim Verifikasi Materil RI Anna Erliyana menyatakan, Panwaslu Kabupaten Muna Barat sudah tidak memiliki Legal standing untuk diadukan.

Hal ini dikarenakan ketua dan anggota panwaslu Mubar sudah tidak menjabat lagi, sehingga tidak memiliki legal standing sebagai teradu.

Menindak lanjuti pengaduan tersebut, DKPP RI mengeluarkan surat edaran yang merujuk pada pasal 109, ayat (3), pasal 112 (1) dan ayat (2) undang-undang No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan Umum. Kemudian pasal 16 dan pasal 17 DKPP Nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman Beracara kode etik penyelenggara pemilu dan hasil verifikasi materil tanggal 16 Agustus 2016.

Wahiudin Ado selaku pengadu mewakili Koalisi Masyarakat Muna Barat Untuk Pilakda bersih mengatakan, pihaknya mengadukan masalah ini karena merupakan salah satu bentuk kerja dalam  mengawal serta menyukseskan pemilu di daerah itu yang bersi dan sesuai aturan.

“Penekanan kami kenapa mengawal dan mengadukan ini bawha proses pilkada di mubar bisa terlaksana dengan baik dan mendapatkan pemimpin yang baik  tetapi harus memiliki penyelenggara yang baik,” ujarnya, saat ditemui di kantor Bupati Mubar, Rabu (7/9/2016).

Menurutnya, ada beberapa aduan yang disampaikan kepada DKPPD terkait kinerja Panwaslu Muna Barat, antara lain pelanggaran kode etik perekrutan panwas kecamatan yang dilakukan masih di bawah umur.

Misalnya pada saat pengumuman berkas sudah tidak ada tetapi pada saat ujian tertetulis dipanggil lagi. Padahal sudah tidak lulus berkas. Kemudian perekrutan panwas Kecamatan di bawah umur 25 tahun, dan bukti-bukti itu sudah dilampirkan dalam pengaduan tersebut.

Menurut Wahiudin, hal ini juga penting ditindaklanjuti oleh Bawaslu propinsi dan Bawaslu RI karena menyangkut kredibilitas keputususan panwaslu Mubar terkait tahapan pilkada.

Sementara itu, koordinator organisasi dan SDM Panwaslu Muna Barat, Waode Muniati Rigato menepis tuduhan pelanggaran kode etik tersebut .

“Kita kerja sesuai aturan kok. Kita memiliki surat keterangan dan berakhir setelah dua bulan tahapan berakhir,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/9/2016).

Waode Muniat juga mengatakan pihaknya tidak tahu menahu maslah ini. Ia mengaku pernah diperiksa oleh tim verifikasi DKPP terkait masalah tersebut.

“Saya tidak pernah diperiksa oleh tim verifikasi DKPP, kenapa langsung muncul surat ini,” ujarnnya. (B)

 

Reporter : Laode Pialo
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini