ZONASULTRA.COM, KENDARI – 32 unit kendaraan roda dua diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (4/2/2017) malam.
Diamankannya kendaraan roda dua itu lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Polisi berhasil mengamankan 32 kendaraan roda dua tanpa dokumen” ungkap Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Ipda Rachmat Zam-zam saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2017) sore tadi.
Lanjutnya, kendaraan roda dua tanpa dokumen yang lengkap ini langsung dibawa ke halaman Polsek Kawasan Pelabuhan untuk diamankan. Cipta kondisi atau cipkon ini dimulai dari pukul 20.00 wita dan hingga pukul 22.00 wita, Sabtu malam.
“Sementara ini kita masih menunggu pemilik kendaraan memperlihatkan surat-surat kendaraannya untuk bisa mengambil kembali kendaraan miliknya,” jelas Rachmat.
Selain menyasar kendaraan tanpa dokumen yang lengkap, operasi cipta kondisi yang digelar oleh Polsek Pelabuhan ini juga menyasar minuman keras serta narkotika.
“Kita cuma amankan kendaraan roda dua saja, kalau untuk temuan narkotika dan miras, itu tidak ada,” tutup Rachmat.(B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose