ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) melindungi debiturnya yang menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Ketua DPD Perbarindo Sultra Ahmat dengan Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra Irsan Sigma Octavian, di Kota Raha, Kabupaten Muna pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Penadatanganan MoU itu juga ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BP Jamsostek Sultra dengan 14 Direktur BPR, yaitu BPR Bahteramas Kendari, BPR Bahteramas Konawe Selatan, BPR Bahteramas Buton Utara, BPR Bahteramas Bombana, BPR Bahteramas Wakatobi, BPR Bahteramas Bau-Bau.
BPR Bahteramas Konawe, BPR Bahteramas Buton, BPR Bahteramas Konawe Utara, BPR Bahteramas Kolaka, BPR Bahteramas Kolaka Utara, BPR Bahteramas Raha, BPR Moderen Sultra Kendari, dan BPR Rakyat Mandiri Baubau.
Ketua DPD Perbarindo Sultra Ahmat mengatakan, hal ini merupakan upaya dan komitmen Perbarindo untuk melindungi para debitur BPR, khususnya pelaku UMKM ke dalam program BP Jamsostek. Kemudian, ini juga menjadi bukti kehadiran BPR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sultra.
“Kita berharap dari MoU ini setiap debitur akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Santunan yang diterima jika meninggal dunia sebesar 42 juta rupiah, momen ini menjadi upaya kita untuk melindungi para debitur” ujar Ahmat.
Sementara itu Irsan Sigma Octavian mengatakan, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM dan debitur dapat mengurangi risiko sosial bagi pelaku UMKM saat terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia .
Melalui program BP Jamsostek, ahli waris peserta berhak memperoleh santunan 42 juta rupiah melalui program Jaminan Kematian (JKM).
Bagi peserta yang meninggal dunia sudah terdaftar aktif selama minimal tiga tahun, akan mendapatkan hak beasiswa maksimal dua anak anak dengan total beasiswa Rp174 juta.
Selain itu, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) seluruh biaya pengobatan dan perawatan peserta menjadi tanggungan BP Jamsostek jika terjadi kecelakaan kerja.
Kemudian jika kecelakaan kerja mengakibatkan kematian, ahli waris peserta bisa mendapat santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
“Kami berharap melalui MoU ini, debitur BPR se-Sultra tidak akan memperoleh kesulitan jika terjadi resiko kecelakaan kerja, bahkan hingga resiko kematian,” katanya.
Ia menyebutkan, perlindungan jaminan sosial adalah jaring pengaman bagi masyarakat sehingga dapat menghindarkan dari risiko sosial.
Pihaknya pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPD Perbarindo Sultra yang telah menunjukkan kepedulian kepada debiturnya dengan mendaftarkan ke program BP Jamsostek.
Kegiatan ini pun disaksikan Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya, Kepala Bagian Pengawas OJK serta Dewan Pengawas dan Komisaris BPR se-Sultra. (*)
Editor: Ilham Surahmin