ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Enam buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/1/2018) berhasil diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menjadi Peraturan Daerah (Perda) di aula kantor dewan Buton.
Plt Bupati Buton La Bakry, melalui Plt Sekda Buton Kasim, dalam sambutannya mengatakan, enam raperda yang diajukan menjadi Perda tersebut yakni Raperda perubahan atas perda Nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga, Raperda retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Raperda penerbitan surat izin usaha perdagangan.
Serta Raperda penyelenggaraan pendaftaran perusahaan, Raperda tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan Raperda tentang Badan permusyawaratan desa.
Dasar pertimbangan diajukannya ke enam Raperda itu adalah dari aspek filosofis, sosiologis maupun pertimbangan yuridis yang melatarbelakangi pembentukannya.
“Contoh salah satu pengajuan raperda perubahan atas perda Nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga, nahwa wilayah Buton memiliki kekayaan alam serta berbagai peninggalan sejarah dan budaya yang dijadikan obyek rekreasi dan olahraga,” ungkap Kasim.
Pemanfaatan dan penggelolaan obyek daya tarik wisata tersebut, jika dilakukan secara tepat guna, tentunya dapat mendorong peningkatan perekonomian masyarakat dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk itu dalam pelaksanaannya dibutuhkan suatu regulasi yang dapat memberikan payung hukum,”jelasnya.
Kasim berharap enam raperda yang diajukan ini dapat disetujui untuk dibahas sesuai tahapan-tahapannya, demi kesejahteraan masyakat Buton pada khususnya. (C)
Reporter : Nanang
Editor : Kiki