ZONASULTRA.COM, BURANGA – DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Buton Karya Konstruksi di Desa Ee Lahaji Kecamatan Kulisusu, Kamis (7/11/2019). RDP ini digelar menyusul aduan Ikatan Pemuda Pembaharu Buton Utara (IP2 Butur), yang menduga perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari pemda setempat, namun sudah beroperasi.
“Saya kira sebelum pelaksanaan kegiatan itu harusnya izin sudah selesai. Tapi ini kan rancunya ini barangnya sudah ada izinnya belum jelas,” ujar Ketua IP2 Butur, Kasno Awal di Gedung Parlemen Butur.
Baca Juga : DPRD Butur Bentuk Lima Fraksi
Ketua DPRD Butur, Diwan, yang memimpin rapat mengatakan, dalam forum tersebut, pendapat dari masing-masing pihak, terkait dengan keberadaan AMP, akan dipertemukan. Dengan harapan, bisa ditemukan solusi.
“Kita mendengarkan dulu, apa yang terjadi sesungguhnya. Intinya undangan ini, atau protes dari IP2 Butur ini bahwa tidak mengantongi izin, pertanyaannya benarkah itu atau tidak benarkah itu?,” kata Diwan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Butur, Alimin, mengungkapkan pihaknya belum menerbitkan izin terkait dengan AMP. Soal rekomendasi yang dikeluarkan TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Butur, memang sudah ada, tetapi itu hanyalah bagian dari kelengkapan syarat terbitnya izin.
“Kami di Dinas Perizinan (DPMPTSP) sampai hari ini kami belum keluarkan izin, sehelai pun,” ungkapnya.
Alimin lebih lanjut menjelaskan, AMP tidak bisa melakukan aktivitas apapun, sepanjang izinnya belum ada. Pihaknya sudah memfasilitasi perusahaan dalam mengurus kelengkapan persyaratan, tetapi masih banyak kendala-kendala, sehingga izin belum bisa diterbitkan.
Ketua DPRD Butur menyarankan agar pihak perusahaan sebaiknya melengkapi berkas persyaratan, agar izin dari pemda bisa terbit.
“Kalau AMP belum lengkap, lengkapilah. Dikoordinasi oleh pemerintah daerah, kontrol DPRD. Kalau saya bijak, bukan saya pro kepada AMP, sebaiknya AMP benahi diri, lengkapi semua surat-suratnya, lakukan,” kata Diwan.
Di kesempatan berikutnya, Wakil Ketua DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin, meyayangkan tidak hadirnya direktur perusahaan dalam RDP. Harusnya, kata dia, direktur hadir tanpa diwakili, agar penjelasan disampaikan lebih lengkap.
Baca Juga : Jabat Ketua Sementara DPRD Butur, Diwan Ingatkan Tanggung Jawab Moral
Muslimin Isi, perwakilan dari perusahaan menjelaskan, dalam proses perizinan mendirikan AMP, beberapa kelengkapan berkas sudah dimiliki perusahaan antara lain tanah, rekomendasi tata ruang, UKL UPL, Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission), serta pertimbangan teknis dari pertanahan.
Ia menambahkan, izin lain dari PTSP yang kemudian sekarang masih dalam proses pengurusan yakni izin mendirikan bangunan. Dan semua pengurusan kelengkapan yang dipersyaratkan oleh pemda, masih dalam proses.
“AMP itu belum operasi. Belum ada kegiatan, karena yang pertama kita belum ada yang dikeluarkan izin untuk pengolahan dari perizinan. Belum ada kegiatan,” terangnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Butur, Mohamad Amaluddin Mokhram, menguraikan bahwa dari Pemda Butur harus menegakkan aturan setegak-tegaknya. Namun dari sisi ekonomi usaha masyarakat yang sedang giat-giatnya diberikan ruang untuk berusaha di Buton Utara.
“Tidak mungkin kita serta merta ketika situasi terbalik seperti ini kita langsung gusur, tidak seperti itu. Kita juga pemda harus mengayomi. Jadi ada sisi kebijaksanaan yang memang, asalkan itu tidak menyalahi aturan, kita tetap akan menegakkan aturan ketika itu sudah waktunya seharusnya dilakukan,” ujar Amaluddin.
Baca Juga : Pemda dan DPRD Butur Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2019
Mendengar penjelasan semua pihak, pimpinan menskorsing RDP hingga Senin (11/11/2019) mendatang. Sebelum mengetok palu, Diwan mengingatkan, semua pihak terkait agar hadir dalam RDP berikutnya, dengan membawa serta semua kelangkapan dokumen.
Setelah palu skorsing diketok, Dewan Butur, OPD terkait, IP2 Butur dan pihak Perusahaan bersama-sama menuju lokasi pembangunan AMP. (a)
Kontributor : Irsan Rano
Editor : Kiki