DPRD dan Pemda Konsel Mulai Bahas KUA-PPAS

DPRD dan Pemda Konsel Mulai Bahas KUA-PPAS
KUA-PPAS - DPRD Konsel bersama Pemda setempat saat menggelar rapat paripurna yang digelar di gedung paripurna DPRD Konsel. Senin (20/8/2018). (Erik Ari Wibowo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konse)l Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mulai membahas Rancangan Kebijalan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Tahun 2018, Senin (20/8/208).

Pembahasan KUA PPAS dipimpin Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi wakilnya Hapsir Jaya dan Nadira dan dihadiri oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Wakil Bupati Arsalim Arifin, dihadiri pula oleh para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kepala SKPD lingkup Pemkab Konsel.

Sebelum dilakukan pembahasan KUA PPAS, didahului pandanhan umum fraksi di DPRD. Tasman Lamuse yang ditunjuk sebagai perwakilan fraksi-fraksi mengatakan, bahwa penyampaian pemandangan ini merupakan mekanisme dan prosedur dalam proses penyusunan dan perencanaan dan penetapan APBD tahun anggaran 2018.

“kita berharap semua kerja keras ini bisa bermuara pada upaya kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kita, melalui pelaksanaan penyusunan KUA-PPAS Perubahan 2018 yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Tasman.

Lebih jauh Tasman mengatakan, kedelapan fraksi menilai bahwa penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2018 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yg telah dijabarkan kedalam pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karenanya lanjut Ketua DPD II paratai Nasdem itu, Rancangan KUA-PPAS APBD 2018 yang akan dibahas dan disepakati secara kelembagaan antara DPRD dengan Pemda, nantinya perlu ditopang dengan dasar sosiologis yang terjadi di kabupaten Konsel.

“Harapan kita KUA-PPAS ini memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, tapi juga secara moral dan politik kepada masyarakat,” paparnya.

Pihaknya berharap, pemda melalui TAPD sebagai leading sector penyusunan dan pembahasan Terhadap KUA- PPAS untuk lebih proaktif melakukan koordinasi dengan SKPD untuk kepentingan kelancaran pembahasan.

Dalam pembahasan KUA-PPAS ini, delapan fraksi menyarankan para eksekutif agar mengacu pada RKPD kemudian dalam penyusunan RKA nantinya program kegiatan 2018 agar lebih mengedepankan upaya peningkatan pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rencana kerja yang disusun dan dijalankan pada anggaran perubahan 2018, diharapkan menjadi stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian mengurangi angka pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam penyusunannya diminta kepada SKPD agar dapat menyusun secara cermat sehingga tidak terjadi lagi suatu kegiatan yang telah dianggarkan SKPD namun tidak dilaksanakan akibat adanya perubahan,” saranya.

Adapun rincian pos anggaran pendapatan sebelum perubahan yakni Rp. 1.314 Triliun dan setelah perubahan sekitar 1.355 Triliun, dan hanya bertambah sekitar 40,607 mliar atau hanya mengalami kenaikan 3.09 persen, Pos anggaran belanja sebelum perubahan sekitar Rp. 1.635 Triliun dan setelah perubahan bertambah Rp. 30.499 miliar atau mengalami kenaikan 1.87 persen Pos anggaran pembiayaan sebelum perubahan sekitar 320 miliar dan setelah perubahan menjadi sekitar 249 miliar atau mengalami penurunan 22.20 persen.

Menanggapi pendapat umum fraksi-fraksi tersebut, Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD yang telah memberikan masukan dan kritik terhadap Rancangan KUA-PPAS perubahan tahun 2018 bagi penyempurnaan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara kali ini.

“Menyangkut terdapatnya alokasi kegiatan Anggaran yang haruslah mengalami penundaan atau penambahan dan atau pengurangan akibat pergeseran anggaran, Pemda sependapat dengan DPRD yang menginginkan kedepannya baik penjabaran APBD dibuat kan kolom keterangan perubahan yang menjelaskan alasan terjadinya hal tersebut yang selanjutnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,” kata Surunuddin.

Surunuddin juga menambahkan, momentum pembahasan kedepannya pihaknya juga menyetujui tentang sinkronisasi arah dan kebijakan yang telah dirumuskan dan dituangkan dalam RPJMD 2016 hingga tahun 2021 mendatang.

“Harus dilakukan secara terstruktur sehingga target-target pembangunan dalam RPJMD kedepan dapat terlaksana dengan baik guna peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya. (C)

 


Reporter : Erik Ari Wibowo
Editor. : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini