ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menjadwalkan pemilihan wakil wali Kota Kendari pada awal Maret 2019 mendatang.
Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan pemilihan wakil wali kota direncanakan akan dilaksanakan pada awal Maret 2019. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna yang digelar pada Senin, 11 Februari 2019.
“Kita sudah bahas tata tertib, prosedur pemilihan, dan jadwal pemilihan saat rapat kemarin. Kita perkiraan pemilihannya awal Maret 2019,” jelas Samsuddin ditemui di Gedung DPRD Kendari, Selasa (12/2/2019).
Menurutnya, proses pemilihan harus disegerakan agar Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memiliki wakil yang mendampingi untuk memimpin Kota Kendari selama sisa masa jabatan.
Sehingga, pelayanan publik menjadi tidak terhambat dan diharapkan keduanya nanti bisa bekerja sama sehingga pembangunan di Kota Lulo ini menjadi lebih baik.
(Baca Juga : Pembentukan Panpil Wawali, DPRD Kendari Tunggu Surat dari Wali Kota)
Agar pelaksanaan pemilihan bisa terlaksana secepatnya, pihaknya berharap partai pengusung yakni PAN, PKB, dan PKS untuk segera melakukan pembahasan atau pembicaraan di internal partai.
Sebut Samsuddin, partai pengusung mestinya sudah harus duduk bersama menentukan dua nama yang akan diajukan ke Wali Kota Kendari. Selanjutnya diteruskan ke DPRD untuk dipilih oleh 35 anggota dewan.
Politisi PAN Kota Kendari ini memaparkan kerja panitia pemilihan yaitu menerima keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Wawali Kendari dan pengangkatan Wali Kota Kendari.
Kemudian, melakukan pembentukan panitia pemilihan. Langkah berikutnya, melakukan rapat untuk menyusun program kerja serta jadwal tahapan pemilihan. Dilanjutkan lagi dengan rapat paripurna penetapan program kerja dan jadwal tahapan pemilihan. “Tahapan-tahapan tersebut sudah kami lakukan,” tambahnya.
Setelah itu, panitia pemilihan yang beranggotakan 11 orang dari fraksi di parlemen akan menyurat kepada partai pengusung perihal penyampaian calonnya melalui Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
(Baca Juga : Penentuan Wawali Kendari, PAN Tegaskan Soal Etika Politik)
Lebih lanjut ia menjelaskan, partai pengusung terlebih dahulu akan menyurat kepada wali kota terkait siapa calonnya. Kemudian, wali kota akan menyurat di DPRD terkait usulan calon wawali usungan partai.
Jika proses ini telah usai, maka pihaknya akan menyurat lagi ke partai pengusung dan calon wawali tentang program kerja dan jadwal tahapan pemilihan wawali. Barulah, panitia pemilihan akan mulai melakukan pendaftaran calon wawali.
“Kami akan menerima berkas pendaftaran, melakukan pemeriksaan berkas, meneliti persyaratan administrasi, lalu menetapkan calon wawali yang dilanjutkan dengan melakukan pemilihan melalui pemungutan suara di DPRD Kota Kendari,” paparnya.
Dia menuturkan jika proses pemilihannya sama dengan proses pemilihan pada umumnya. Ada tempat pemungutan suara, kotak suara, saksi, kertas suara, dan lainnya. Jelasnya, semua mekanisme dalam pemilihan ini mengacu pada aturan yang berlaku.
Setelah semua proses tersebut selesai, siapa yang terpilih nanti akan ditetapkan dan pihaknya akan mengusulkan pengesahan pengangkatan calon wawali terpilih tersebut. (a)
Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati