ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berkomitmen untuk memenuhi tuntutan Rumpun Perempuan Sultra (RPS) untuk segera melakukan percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi perda tentang penyandang disabilitas. Komitmen itu dikemukakan dalam pertemuan dialog di Kantor DPRD Kendari pada Selasa (5/12/2023).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari, Ilham Hamra mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak-hak penyandang disabilitas yang saat ini diperjuangkan sebenarnya telah dibahas pada 5 tahun sebelumnya di DPRD Kendari, namun tidak dilanjutkan.
“Nah sekarang kenapa kota baru bahas kembali karena dokumen akademiknya yang kita cari lama. Ada 6 bulan kita cari dokumennya di UHO (Universitas Halu Oleo) baru kita dapat. Kita dapat ini tentunya berkat bantuan dari teman-teman RPS,” ungkapnya usai menerima RPS yang datang bersama organisasi penyandang disabilitas dan kelompok konstituen.
Anggota Komisi I DPRD Kendari itu mengatakan bahwa dokumen tersebut saat ini tengah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah selesai harmonisasi, DPRD Kendari akan menyurat ke Kemendagri untuk meminta rekomendasi pembahasan.
“Karena beda. Kalau Penjabat (Pj Wali Kota) itu harus dapat izin dari Kemendagri dulu, lain kalau wali kota definitif tapi insyaallah di kementerian cepat. Paling lama kita menyurat 1 minggu sudah ada jawabannya,” ungkap Ilham.
Ia juga mengaku bahwa terkait Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut akan digenjot agar secepatnya ditetapkan. Kata dia, paling lama akan ditetapkan pada Januari 2024.
Ketua DPRD Kendari Subhan menambahkan bahwa sudah menjadi komitmen DPRD Kendari untuk segera menyelesaikan perda tentang disabilitas. Pasalnya, hak-hak mereka sudah sepantasnya menjadi perhatian.
“Mudah-mudahan, karena keterbatasan mereka juga mendapat keadilan. Mereka adalah warga Kota Kendari yang juga sama haknya dengan kita semua,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur RPS Husnawati mengatakan bahwa pihaknya belum merasa puas dengan kinerja DPRD Kendari dalam menyelesaikan persoalan disabilitas utamanya dalam menetapkan Ranperda. Pasalnya masih ada tahapan yang belum diselesaikan sebagai wakil rakyat.
“Kita tahu latar belakang Ranperda ini kan sebenarnya Ranperda tahun 2018. Artinya sudah berakhir di periode (masa jabatan legislatif) sebelumnya masuk periode ini dan ini sudah mau masuk lagi periode berikutnya. Kami masih merasa bahwa ini belum menjadi prioritas,” ungkapnya.
Kendati demikian, dengan pernyataan Ketua Bapemperda dan Ketua DPRD Kendari untuk komitmen menyelesaikan Perda ini di Januari 2024, menjadi hal positif bagi RPS bersama penyandang disabilitas dan kelompok konstituen yang ada.
Pihaknya tetap akan menunggu janji tersebut sampai benar-benar terealisasi. RPS akan terus mengawal proses yang masih berjalan hingga penetapan Perda nantinya.
Pihak RPS menilai bahwa penetapan Perda disabilitas adalah hal yang penting. Pasalnya, dalam Perda itu mengatur terkait sarana dan prasarana penyandang disabilitas, kebutuhan mereka selain infrastruktur jalan, akses yang mudah buat disabilitas, maupun penyaluran bakat di bidang olahraga untuk membawa nama baik Kota Kendari ataupun Sultra.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinsos Kendari tahun 2019, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 884 jiwa dari berbagai kalangan usia. Jumlah ini tentu lebih besar lagi di tahun 2023.
Data RPS pada pendataan disabilitas di 15 Kelurahan di Kota Kendari pada Oktober 2022 menyebutkan disabilitas sejumlah 399 orang terdiri dari 295 disabilitas dewasa dan 104 anak penyandang disabilitas. Kata Husnawati, jika pendataan dilakukan di 65 kelurahan se-Kota Kendari, jumlahnya akan melebihi 1.000 penyandang disabilitas. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma