ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Suri Zamzam meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bersikpa tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas bantaran kali Mandonga, di belakang pasar basah Mandonga, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Hal itu disampaikannya saat menggelar kunjungan di lokasi kali itu, Selasa (5/9/2017).
Menurutnya, apa yang terjadi di seputaran belakang pasar basah Mandonga itu tidak bisa didiamkan begitu saja. Sebab hal tersebut jelas melanggar Perda tentang sempadan jalan dan kali.
Politisi Partai Demokrat ini menilai, akibat banyaknya bangunan yang beridiri di atas bantaran kali itu menyebabkan penyempitan kali dan ketika hujan turun, masyarakat banyak tertimpa banjir.
“Bangunan milik salah satu warga di Kelurahan Korumba, ini jelas melanggar garis sempadan. Jangankan di atas kali, di pinggir kali saja harus ada jarak,” kata Suri.
Kondisi tersebut, terangnya, jelas memprihatinkan. Terlebih lagi daerah itu merupakan kawasan yang baru saja terkena banjir.
Dia berharap, pemerintah kota dalam hal ini Dinas Tata Kota Kendari bisa mengawasi pembangunan lebih ketat lagi.
Suri juga menegaskan, dalam kegaitan penertiban nanti, aparat tidak boleh tebang pilih. Artinya semua bangunan yang melanggar harus ditertibkan, karena hal ini tidak lain untuk kepentingan bersama.
“Saya minta agar warga kota dapat menjaga lingkungannya masing-masing, salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Untuk persoalan ini saya telah menghubungi Lurah dan RT, RW setempat, jadi harapannya bisa ditindak lanjuti,”ujarnya. (C)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor: Abdul Saban