ZONASULTRA.COM,KENDARI– DPRD Kota Kendari akhirnya menyetujui 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Kendari untuk nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Rapat pleno yang digelar Selasa (27/10/2015) malam tersebut, tidak berlangsung lama karena sejumlah anggota DPRD yang menolak, tidak hadir dalam rapat itu.
Wakil ketua Badan legislasi DPRD Kota Kendari Samsudin Rahim menjelaskan, dari 8 fraksi di DPRD Kota Kendari hanya 7 fraksi yang menyetujui. Pleno tersebut dipimpin ketua DPRD bersama 2 wakilnya, sementara fraksi Nasdem dan koalisinya (PPPP dan PKB) tidak hadir dalam pleno tersebut.
“Hasil pleno menyatakan menerima 4 usulan Raperda yang disampaikan pemerintah kota untuk ditetapkan menjadi Perda melalui rapat paripurna,” ujar Samsudin Rahim, Rabu (28/10/2015).
Adapun 4 Raperda yang disetujui menjadi Perda adalah perda Pelarangaan penggunaan Dolken yang sebelumnya ditolak juga akhirnya ditetapkan, perda pertanian berkelanjutan, perda pencemaran udara, yang berisi tentang kewajiban pemerintah kota mengukur pencemaran udara dan kebisingan dan perda no 8 tahun 2008 yang diterima tanpa ada perubahan.
Dari 35 anggota DPRD Kota Kendari hanya 29 orang yang hadir, 5 orang tidak hadir dan 1 orang lainnya sedang izin.
Dengan adanya tambahan 4 Perda tersebut, malam selama tahun 2015 ini DPRD kota Kendari sudah menetapkan 22 Perda baik usulan pemerintah kota maupun inisiatif DPRD.