ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana akan memanggil PT. Surya Saga Utama (SSU) terkait pemecatan seluruh karyawanya yang berjumlah 544 orang.
Jelas, kita akan proses, kita akan panggil pimpinan PT. SSU jika sampai ada yang keberatan gegara tidak terpenuhinya hak dan kewajiban karyawan yang ada,” cetus Ketua Komisi III DPRD Bombana Juntas, Rabu (21/11/2018) sore kemarin.
Juntas mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengingatkan agar perusahaan menyelesaikan kewajibannya kepada ratusan karyawan yang telah di PHK sesuai waktu yang telah ditentukan.
” Ingat ya, ini persoalan nasib ratusan karyawan, kasihan mereka yang sudah bekerja lalu tidak mendapatkan haknya,” tutup Juntas.
(Berita Terkait : Nestapa Ratusan Karyawan PT. SSU Pasca Dipecat)
Juntas selaku ketua komisi yang menangani persoalan ketenagakerjaan itu menyampaikan kendati pun ada persoalan lain di internal perusahaan yang telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun terakhir di Kabaena Utara itu, diakuinya di luar tanggungjawab pemda maupun DPRD setempat.
Pihaknya hanya menangani atau pun memfasilitasi keluhan para karyawan.
“Hingga saat ini kami belum menerima laporan keberatan atau tembusan. Jika sampai ada laporan, maka kami akan perjuangkan nasib karyawan yang di PHK itu yang jumlahnya mencapai 500 lebih karena itu menjadi dasar kami,” ujarnya.
Seperti diketahui PT. SSU memecat 544 karyawanya. Pemecatan oleh perusahaan itu dilakukan karena perusahaan ingin meningkatkan (upgrade ) sistem di internal perusahaan selanjutnya, teknologi yang digunakan sudah tidak tepat guna.
PT. SSU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana tepatnya di Pissing Kabaena Utara. (B)