DPRD Sultra Sebut Aktivitas CV Unaaha Bakti Rugikan Negara Rp50 Miliar

DPRD Sultra Sebut Aktivitas CV Unaaha Bakti Rugikan Negara Rp50 Miliar
LOKASI TAMBANG - Lokasi pengelolaan tambang CV Unaaha Bakti di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung. (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aktivitas pengelolaan pertambangan CV Unaaha Bakti di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara kini menjadi perhatian serius DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini bermula dari temuan DPRD Sultra dimana CV Unaaha Bakti diduga telah melakukan penambangan di kawasan hutan lindung. Bukan hanya itu, perusahaan ini juga diduga belum menyelesaikan jaminan reklamasi (jamrek) dan belum memiliki terminal khusus, serta diduga tidak membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, DPRD Sultra menemukan CV Unaaha Bakti telah melakukan pengiriman ore nikel secara ilegal sebanyak 43 tongkang.

“Yang kami tahu pada tahun 2017 CV Unaaha Bakti ini sudah 43 kali melakukan pengiriman dan itu jelas negara dirugikan puluhan miliar,” kata Mutanafas saat melakukan kunjungan lapangan di lokasi tambang CV Unaaha Bakti, Kamis (3/5/2018).

Dijelaskan, DPRD Sultra telah mengkalkulasi kerugian negara akibat dari pengiriman ore nikel secara ilegal dari CV Unaaha Bakti, dan nilainya fantastis yakni sebesar Rp50 miliar.

DPRD Sultra Minta Aktivitas Tambang CV Unaaha Bakti Dihentikan
KUNJUNGAN LAPANGAN – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas saat melakukan kunjungan lapangan di lokasi tambang CV Unaaha Bakti di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (3/5/2018). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

“Kalkulasi kemarin yang kita lakukan itu kurang lebih Rp50 miliar dan ini kami akan kejar, termasuk pihak Syahbandar Langara, kami akan panggil untuk mempertanyakan kenapa sampai kemudian ore itu bisa keluar sementara CV Unaaha Bakti tidak punya terminal khusus,” tegasnya.

Mutanafas mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kembali CV Unaaha Bakti mengetahui legalitas dan bagaimana pengelolaan tambang yang dilakukan perusahaan itu.

“Rencananya bulan Ramadhan ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap CV Unaaha Bakti. Dan bulan ini juga kami akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menuntaskan carut marut pengelolaan tambang di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara,” tandasnya.

(Berita Terkait : DPRD Sultra Minta Aktivitas Tambang CV Unaaha Bakti Dihentikan)

Namun, kata Mutanafas, jika kembali tidak hadir, maka itu telah membuktikan bahwa memang pengelolaan tambang yang dilakukan CV Unaaha Bakti selama ini melanggar semua ketentuan yang diatur undang-undang.

“Kalau memang sudah selesai dan tidak ada masalah kenapa harus mangkir dari panggilan dewan. Jika seandainya memang betul ditemukan pelanggaran, pemerintah provinsi harus punya keberanian untuk menghentikan proses yang dilakukan hari ini dan bila perlu dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya,” tegasnya. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini