Dua Jurnalis Dilaporkan, Aliansi Pro Kemerdekaan Pers Demo Polda Sultra

Dua Jurnalis Dilaporkan, Aliansi Pro Kemerdekaan Pers Demo Polda Sultra
UNJUK RASA - Puluhan jurnalis Kendari berunjuk rasa di halaman Markas Kepolisian (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (20/2/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan jurnalis Kendari berunjuk rasa di halaman Markas Kepolisian (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (20/2/2019). Mereka mengecam tindakan kepolisian yang menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam sengketa pers kepada dua jurnalis media online Kendari.

Keduanya dilaporkan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra oleh seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang tidak terima kasusnya diberitakan.

Dua jurnalis itu yakni Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi. Keduanya dilayangkan surat pemanggilan oleh penyidik Subdit V Ciber Crime Ditreskrimsus pada 18 Februari 2019. Pemanggilan terhadap dua jurnalis tersebut terkait dengan karya jurnalistik mereka.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Zainal Ishaq mengatakan, keputusan penyidik menggunakan UU ITE dalam kasus sengketa pers jelas-jelas salah alamat, dan telah mengancam kemerdekaan pers. Menurutnya Ancaman terhadap kemerdekaan pers adalah merupakan upaya nyata penghianatan semangat reformasi. Hal itu juga berarti ada upaya serius untuk meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di negara ini.

(Baca Juga : AJI Kendari Desak Presiden Cabut Remisi Terpidana Pembunuh Jurnalis)

“Sebagaimana amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, penilaian karya juralistik hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pers. Mestinya penyelesaian sengketa pers ini, penyidik menggunakan Undang-undang pers dan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Dewan Pers,” kata Zainal.

Selanjutnya, kata Inal sapaan Zainal Ishaq, tindakan penyidik kepolisian Polda Sultra yang menggunakan undang-undang ITE dalam kasus ini juga secara kasat mata telah mengabaikan MoU antara Polri dan Dewan Pers. Dalam kesepakatan itu antara lain disebutkan bahwa Polri sebagai pihak kedua apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/ kolom antara wartawan/media dengan masyarakat.

“Polisi akan mengarahkan pihak yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengadu ke pihak kesatu (dewan pers) maupun proses perdata,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula mengungkapkan, penyidik kepolisian terkesan terburu-buru dan memaksakan kasus ini. Hal tersebut nampak dari surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 4 Januari 2019. Sementara, laporan Andi Tendri Awaru baru diterima penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra pada 8 Januari 2019.

“Terlihat dari langkah penyidik menggunakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasi Eelektronik (ITE). Padahal kasus ini jelas adalah sengketa pers. Dalam hal pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat menemui puluhan jurnalis mengatakan, pihaknya mengapresiasi aspirasi yang disampaikan insan pers. Menurutnya, jika langkah dari penyidik di jajaran kepolisian bertentangan dengan kebebasan pers, pihaknya bisa melakukan evaluasi.

“Kami akan melakukan evaluasi kepada penyidik. Lalu mendorong kepada korban agar melakukan hak tolak terhadap surat pemanggilan itu. Hasil evaluasinya saya akan sampaikan hari ini, percayakan kepada saya untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar AKBP Harry Goldenhardt.

Dirinya juga mengakui, sengketa karya jurnalistik harus meminta koordinasi dengan dewan pers. Ia juga menghargai dan ikut memperjuangkan kinerja pers menyebar informasi yang akurat dan valid. (a)

 


Reporter : Muhammad Taslim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini