ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi menangkap MFP (29) dan H (19), dua tersangka pembobol gudang pertukangan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (28/3/2022). Sementara satu orang lainnya berinisial E masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku MFP diamankan dalam perjalanannya menuju Kecamatan Poasia pada 29 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WITA. Sementara H ditangkap di salah satu hotel di Kendari pada 31 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolsek Baruga AKP Umar mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mencari gudang yang akan dicuri. Kemudian mendatangi tempat rental mobil yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
“Para tersangka ini membuka gembok gudang menggunakan kunci pipa,” ucap Umar di Polsek Baruga, Selasa (5/4/2022).
Setelah berhasil membuka kunci gudang, pelaku masuk ke dalam dan mengambil barang-barang peralatan dari berbagai merek. Barang curian kemudian diangkut dibawa ke rumah kosong yang telah disiapkan para pelaku.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang dalam gudang itu sehingga memudahkan proses penangkapan. Saat pengembangan ternyata pelaku MFP merupakan residivis kasus penganiayaan.
Saat penangkapan polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu set mesin diesel, dua unit mesin bor tangan, satu unit mesin las, satu alat pemotong besi, satu unit mesin pencuci kendaraan, satu unit hidrolit pembuka ban mobil, satu unit mesin skap kayu, satu meja somel dan tiga mesin pompa air.
“Barang hasil curian tersebut akan dijual ke penadah dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55.56 KUHP pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (b)
Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati