ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Menindaklanjuti laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Amorome Kecamatan Asera, Arjal, terkait dugaan penyelewengan honor aparat desa tahun 2014 dan 2015 lalu yang dilakukan Kades Amorome, Amran L, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Komisi A Senin kemarin (29/2/2016).
Ketua Komisi A Rasmin Kamil ditemani anggotanya Nuhun Hamid turun ke Desa Amorome untuk mendengar secara langsung laporan ketua BPD. Dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di aula rapat setempat yang diahdiri oleh Kepala Desa Amorome, Amran L, Ketua BPD, Arjal dan masyarakat di desa itu terungkap jika Kades Amorome tidak membayar honor aparatnya selama dua tahun dengan triwulan yang bervariasi.
“Saya mengakui jika itu semua kelalaiyan saya, dan saya akan melunasi semua honor aparat,” kata Amran L, Kades Amorome.
Dalam pertemuan tersebut terungkap jika sebanyak 12 orang aparat mengaku honornya belum dibayar. Dewan juga menemukan beberapa fakta di lapangan yang seharusnya kepala desa tidak boleh terapkan.
Pergantian yang tidak tertib administrasi sehingga menyebapkan kesimpangsiuran pembayaran honor karena kades tidak mengeluarkan SK pemberhentian aparat.
“Ini semua karena kepala desa melakukan pergantian aparat ditengah tahun, dalam setahun dijabat 3 sampai 4 orang. Aturannya itu dalam setahun tidak boleh ada pergantian aparat,” kata Rasmin Kamil di hadapan rapat.
Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD Konut merekomendasikan 4 poin yang harus dilaksanakan oleh Kepala Desa Amorome. Diantaranya, Kepala Desa Amorome harus melunasi semua honor aparat paling lambat 31 Maret 2016 ini.
“Kita akan lakukan pengawasan sampai pembayaran honor aparat dilakukan, dan dewan juga tidak mau tau menggunakan dana apa untuk membayar honor aparat, yang jelas kades harus membayarnya,” terangnya.
Kades kedepan, lanjut politisi PKB ini, sedapat mungkin dalam melaksanakan pemerintahan lebih tertib adminstrasi, karena selama ini penerimaan honor tidak ada daftar penerimaan honor dan kwitansi pembayaran honor. Ada kecurigaan kades menyalurkan honor aparat tidak sesuai dengan nominal yang semestinya mereka terima.
Menekankan kepada masyarakat khususnya aparat untuk kelancaran pemerintahan agar dapat memahami tugas dan fungsi masing-masing.
Penulis : Murtaidin
Editor : Rustam