TERDAKWA – La Ira saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kendari, Senin (25/9/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, La Ira dan Laode Hairil Anwar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kendari, Senin (25/9/2017).
Sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim Irmawati Abidin, kedua terdakwa menjalani sidang terpisah serta tanpa di dampingi kuasa hukum masing masing terdakwa.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Abuhar tetap membacakan surat dakwaan La Ira. Dalam pembacaan tersebut, jaksa pun menyebutkan jika terdakwa La Ira diduga telah melakukan pemotongan dana pengadaan permainan edukatif sebesar Rp 191 juta.
“Namun pada waktu itu yang dibelanjakan alat permainan, ada yang kurang alatnya senilai Rp 51 juta. Jadi intinya itu,” terang Abuhar selaku JPU Kejati Sultra, dihadapan majelis hakim Irmawati Abidin.
Menanggapi surat dakwaan JPU, terdakwa La Ira mengaku tidak akan keberatan dengan dakwaan tersebut. Tidak hanya itu terdakwa juga mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
“Saya sudah dengar dakwaan saya, dan saya tidak akan eksepsi. tapi tadi ada selisih dana, tapi nanti itu dibuktikan dengan saksi-saksi,” ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim Irmawati Abidin terpaksa menunda jalannya sidang pembacaan dakwaan terdakwa La Ode Hairil Anwar. Hal itu dilakukan, lantaran kuasa hukum terdakwa tidak hadir dalam sidang perdana.
“Jadi kita tunda dulu untuk pembacaan dakwaannya La Ode Hairil Anwar, sampai hari Kamis (28/9/2017). Nanti kalau kuasa hukumnya tidak ada lagi, terpaksa kita yang akan menunjukan kuasa hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan ulang oleh Jaksa Kejati Sultra pada Kamis, 15 Juni 2017 dan Selasa, 8 Agustus 2017 lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-butki tambahan dalam perkara yang telah menjerat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dikbud Baubau dan Dinas Pariwisata Baubau.
Namun dari hasil pemeriksaan keduanya, jaksa belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, bukti surat proposal yang diajukan kepada Kementerian Pendidikan juga sangat sulit ditemukan oleh jaksa. Padahal menurut Jaksa surat tersebut seharusnya ada pada kedua tersangka, namun nyatanya hingga kini tidak diberikan ke pihak jaksa. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose