Dua TKBM Baubau Bentrok, Diduga Ada Rebutan Lahan

Tuding Sudah Serobot Tanah Warga, Warga Desa Kabawakole Segel Kantor Desa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Bentrok antar dua kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Rakyat jembatan Batu, Kota Baubau, Sabtu (17/3/2018) lalu yang melibatkan TKBM Pelabuhan Baubau dan TKBM Cahaya Butuni diduga karena dipicu rebutan lahan.

TKBM Pelabuhan Baubau menuding TKBM Cahaya Butuni melakukan upaya perampasan Lahan kerjanya.

Koordinator TKBM pelabuhan Baubau unit Jembatan batu, La Herman membenarkan hal tersebut. Kata dia, TKBM yang baru terbentuk itu menyerobot lahan yang diawali dengan pengancaman.

“TKBM Cahaya Butuni mau merebut lahan kerja kami dengan menggunakan hukum rimba. Mereka datang membawa parang ingin menduduki dalam hal ini mengambil alih lahan kerja kami. Mereka menggunakan jasa preman,” ungkapnya Herman, Selasa (20/3/2018)..

Pria yang berdomisili Tanah Abang ini menjelaskan, TKBM Cahaya Butuni menghentikan aktifitas TKBM pelabuhan Baubau yang tengah bekerja.

“Yang perlu diketahui sebelum bentrok itu, TKBM Cahaya Butuni sudah melakukan pengancaman. Tiga hari berturut-turut mereka membawa sebilah parang ke pelabuhan jembatan batu untuk memberhentikan aktifitas kerja kami,” tambahnya.

Menurut Herman, TKBM Pelabuhan Baubau merupakan TKBM satu-satunya yang memiliki legalitas di Kota Baubau. TKBM ini dibentuk pada tahun 1986.

“Sementara TKBM Cahaya Butuni ini belum jelas. Mereka belum memiliki legalitas hanya memiliki akta Notaris, dan surat persetujuan dari dinas koperasi kota baubau, sementara rekomendasi Kantor unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) tidak ada,” tandasnya.

Kepala Seksi Lalu lintas dan pelayanan jasa KUPP Kota Baubau, H. Arianto mengatakan, TKBM di Kota Baubau yang memiliki legalitas hanya TKBM Pelabuhan Baubau. Sampai saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ke TKBM Cahaya Butuni.

“Saya kira jelas ketentuannya, KUPP tidak bisa mengeluarkan dua rekomendasi TKBM untuk satu wilayah. Ini aturan, di Kabupaten/Kota hanya terdapat satu TKBM. Olehnya itu, kapanpun, saya tidak akan memberikan rekomendasi buat TKBM yang lain,” ungkapnya.

Terkait TKBM Cahaya Butuni, hingga saat ini baik KUPP maupun Dinas Perhubungan Kota Baubau, belum satupun memberikan rekomendasi pembentukan TKBM Cahaya Butuni, bukan hanya itu TKBM tersebut juga belum memiliki dokumen izin yang lengkap sesuai aturan pendirian TKBM.

“Kalau TKBM Pelabuhan Baubau itu mereka sudah ada sejak terbentuknya pelabuhan Baubau. Izinnya semua sangat lengkap, bahkan kepengurusannya ini sudah regenerasi. Kalau TKBM Cahaya Butuni, itu baru dibentuk, semua dokumennya belum lengkap, bahkan mereka cuma punya akta pendirian perusahaan dan surat persetujuan pembentukan koperasi dari Dinas Koperasi,” jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2014, untuk membentuk TKBM pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan di antaranya, akta pendirian koperasi dari Dinas Koperasi, SIUP, surat izin kepala daerah setempat, tanda daftar perusahaan koperasi, NPWP pendiri koperasi, tanda daftar TKBM dari induk koperasi di Jakarta, rekomendasi dari wilayah kecamatan setempat serta anggotanya minimal punya 20 orang.

“Untuk kasus ini hanya satu solusinya buruh TKBM Cahaya butuni harus bernaung pada TKBM Pelabuhan Kota Baubau,” tutupnya.

Sementara salah satu dewan pendiri Koperasi Cahaya Butuni, Ilor Syamsuddin mengatakan, pihaknya sudah bermohon untuk legalitas sesuai aturan hukum yang ada. Saat ini mereka sementara menyusun berkas- berkas yang diperlukan.

“Izin pendirian koperasi di kementrian Hukum sudah kami lakukan, kemudian persetujuan Dinas Kota Dinas Koperasi dan UKM setempat, kami juga sudah diberikan izin. Jadi sudah ada beberapa izin yang kami kantongi,” ungkapnya

“Biarkan seluruh administrasi dilengkapi oleh teman-teman TKBM (Cahaya Butuni, red). Setelah itu kita lihat siapa yang sesuai dengan prosedur. Jadi untuk mengklaim mana yang benar dan yang salah, itu belum waktunya,” tukasnya saat dikonfirmasi via telepon. (B)

Reporter : CR3
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini