![sabu Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Kolut Dibekuk Polisi](https://zonasultra.id/wp-content/uploads/2020/06/sabu-2-696x370.jpg)
ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus MR (42) seorang buruh bangunan yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Woise kecamatan Lambai pada Minggu (7/6/2020).
Kapolres Kolut, AKBP I Wayan Riko Setiawan mengatakan, penangkapan terduga pelaku narkoba tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang mencurigai tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di seputaran kecamatan Lambai, setelah melakukan penyelidikan sekitar pukul 23:00. Tim satresnarkoba telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak cepat menuju kediaman tersangka dan berhasil dibekuk beserta barang buktinya.
Kata dia, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 5 saset plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di bawah tempat tidur, dan satu saset di saku celana pelaku.
“Penangkapan terduga pelaku narkoba berdasarkan laporan masyarakat kemudian dilakukan pengembangan dan langsung meringkus di kediamannya,” kata Kapolres saat menggelar pres rilis, Senin (8/6/2020).
Dikatakannya, setelah ditemukan 5 saset pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan cara introgasi dan pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumah kerabatnya di desa Tebongeano, kemudian polisi langsung menuju rumah yang dimaksud dan setelah digeledah ditemukan dompet yang berisi dua gulungan tisu yang terbungkus lakban masing-masing berisi 10 saset sabu serta uang tunai sebanyak Rp1juta hasil penjualan diamankan.
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku total 26 saset seberat 23,3 gram,” ujar kapolres.
Polisi berpangkat dua bunga melati ini menjelaskan, dari pengakuan tersangka ia mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lapas Kendari, namun asal usul pengirimannya yang bertindak sebagai kurir hingga masuk di wilayah Kolut masih dalam penyelidikan.
Baca Juga :
Dua Pria Asal Kolut Seludupkan Sabu dalam Roti
“Inikan jaringan lapas jadi kami berkordinasi juga dengan polda dan barang bukti sebanyak itu dikategorikan pengedar,” bebernya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Polres Kolut untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun penjara lantaran terjerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (b)
Kontributor : Rusman
Editor : Kiki