ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di kawasan pabrik nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (3/10/2020).
Peredaran barang haram itu terungkap melalui tiga orang karyawan. Ketiganya adalah Faisal Makmur (34), Fahmi Putrawansyah (26) dan Anton (23) merupakan sopir dump truck perusahaan nikel asal Tiongkok tersebut. Dari total barang bukti 11 paket sabu seberat 5,03 gram, paling banyak disimpan oleh Anton di mess para tenaga kerja asing (TKA) China blok 33.
Direktur Reserse dan Narkoba (Dir resnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, penangkapan diawali dengan menarget seorang pengedar bernama Faisal. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap target dan 1 orang temannya Fahmi di rumah kost 98 Desa Puruy, Kecamatan Morosi.
“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan 2 paket sabu seberat 1,59 gram dalam penguasaan Faisal. Dari keterangan keduanya, mereka mengaku masih menyimpan sabu sebanyak 2 paket di rumah kost Fahmi,” beber Kombes Pol M Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10/2020).
Pihaknya lantas melakukan penggeledahan. Ternyata benar, polisi menemukan 2 paket sabu seberat 1,2 gram disimpan dalam dompet Fahmi. Faisal kembali membeberkan, barang haram tersebut telah diberikan kepada rekannya Anton sebanyak 5 paket. Polisi kemudian bergerak menuju kamar Anton di kawasan Mess China.
Aparat selanjutnya bergerak melakukan penggeledahan di kos Anton. Bahkan, kata Eka, pihaknya berhasil menemukan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram. Polisi lalu menyita sejumlah barang bukti dan membawa tiga pengedar ini ke Mapolda Sultra untuk diproses hukum.
“Tersangka utama Faisal baru sebulan kerja di PT V (VDNI) dan sudah sebulan dia mengedarkannya. Hasil introgasi, hanya mengedarkan kepada pekerja lokal saja. Sementara untuk tersangka Anton, kami belum menemukan bukti tentang peredaran ke TKA (China),” tutur Eka.
Meski begitu, pihaknya masih mendalami tindak tanduk Anton yang memungkinkan mengedarkan ke pekerja China. Tapi dari pengakuannya, bahwa dia hanya mengedarkan ke karyawan lokal yaitu sopir mobil yang mengangkut ore nikel. Sabu itu dipasok oleh bandar di Kota Kendari.
Mereka kami sangkakan melanggar pasal 132 juncto pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tukas dia. (a)
Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki