ZONASULTRA.COM, KENDARI – Isak tangis warga jalan Kolonel Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tak dapat terbendung saat menyaksikan dua unit excavator mulai meratakan puluhan rumah yang ada dilokasi tersebut.
Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari itu, dilakukan diatas lahan seluas 16000 meter persegi yang telah ditempati oleh Muis (47) bersama 30 KK lainnya sejak puluhan tahun lalu. Menurut Muis, eksekusi lahan yang dilakukan PN Kendari ini dinilainya salah sasaran, hal itu dikarenakan tidak sesuainya surat pemberitahuan atau berita acara eksekusi.
“Ini adalah sertifikat ganda, yang tidak sesuai dengan sertifikat asli yang saya punya. Disertifikat ini tertulis itu 16.000 meter persegi dan jalannya itu jalan Jambu, sementara yang dieksekusi 17.000 meter persegi dan jalan ini Kolonel Abdul Hamid,” tuturnya, Kamis (1/9/2016).
Selaku ahli waris dari pihak tergugat Deng Sangkala, pihaknya merasa keberatan dengan adanya eksekusi lahan tersebut. Pihaknya pun berencana, akan melakukan perlawan dengan menempuh jalur hukum.
“Ini tanah milik pak Arsad yang diberikan ke Daeng Sangkala, kami ini pewarisnya. Dari dulu tidak pernah kita alihkan ini tanah, Daeng Sangkala juga tidak pernah. Jadi dari mana dia dapatkan sertifikat gand Agus Lowajaya,” ujarnya.
Meski sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya pihak PN Kendari tetap melakukan eksekusi. Warga yang berada dilokasi, hanya bisa menangis melihat bangunan rumahnya perlahan diratakan dengan tanah. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Rustam