ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari berhasil mengeksekusi lahan di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Mandonga, Kendari, Selasa (6/2/2018). Eksekusi dengan satu unit alat berat berupa excavator berjalan lancar tanpa ada perlawanan.
Juru Sita Pengganti PN Kendari Sarlan mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Agung lahan yang dieksekusi seluas 2.800 meter persegi. Eksekusi dilaksanakan karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dimenangkan oleh Jonny Aliman dan lawannya yang kalah adalah Mursalim Karsi, Yurina Alie, dan kawan-kawan.
“Mulai berperkara tahun 2009 dan inkrah tahun 2013. Eksekusinya nanti sekarang karena kita juga menyesuaikan dengan kesiapan pengamanan. Kalau pengamanan menyatakan siap, kita eksekusi,” kata Sarlan di lokasi eksekusi.
Eksekusi itu berlangsung cepat karena tidak ada bangunan permanen di dalam lahan dan tidak ada perlawanan dari pengklaim lahan sebelumnya. Yang ada hanya pondokan yang tidak dipakai, pagar beton di bagian belakang, dan beberapa tanaman tak terawat.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, jumlah personil gabungan yang diturunkan sebanyak 236 orang. Personil gabungan itu yakni 100 personel dari Polda, 106 dari Polres-Polsek, dan 30 personel dari satpol PP.
“Kita mengantisipasi saja. Kita persiapkan segala sesuatunya apabila ada perlawanan. Kita kepolisian hanya pengamanan saja jalannya eksekusi, eksekutornya pengadilan,” ujar Jemi di lokasi. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati