ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) Desember 2015, kementerian dalam negeri (Kemendagri) telah menyurati para gubernur seluruh Indonesia untuk segera memproses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2015. Tidak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun demikian, dari tujuh daerah yang akan mengikuti pilkada serentak di Sultra hanya enam yang kepala daerahnya akan diberhentikan. Pasalnya satu daerah yakni Kabupaten Kolaka Timur telah memiliki pelaksana bupati yang ditetapkan April lalu.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Zayat Kaimoedin mengatakan, surat Kemendagri tersebut bernomor 120/3262/SJ tertanggal 17 Juni 2015 telah diterimanya. Hal itupun telah diteruskan kepada bupati, walikota dan DPRD untuk segera memproses SK pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kami sudah membuat surat terusan kepada bupati dan walikota serta DPRD daerah yang akan menggelar pilkada serentak untuk memproses SK pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan pejabat bupati untuk mengisi kekosongan hingga adanya pejabat definitif,” kata Zayat ditemui di kantor Gubernur Sultra, Senin (22/6/2015).
Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah kata Zayat, tidak dilakukan secara serentak namun berdasarkan akhir masa jabatan (AMJ) masing-masing kepala daerah. Untuk kepala daerah yang AMJ-nya masih terbilang lama seperti Wakatobi dan Konawe Utara tetap disyaratkan untuk memproses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Syarat utama untuk menggelar pilkada harus melakukan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jadi daerah yang AMJ kepala daerahnya masih lama tetap harus melakukan proses pemberhentian dan pengangkatan Pj,” ujarnya.
Sebagai tambahan tujuh daerah yang akan menggelar pilkada serentak di Sultra yaitu Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Buton Utara, Muna dan Wakatobi.