Pembunuhan sadis ini sebenarnya berlangsung pada 23 Desember 2014 lalu. Namun, baru terungkap terungkap ke publik setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha mulai mempersiapkan tuntutannya melalui
Pembunuhan sadis ini sebenarnya berlangsung pada 23 Desember 2014 lalu. Namun, baru terungkap terungkap ke publik setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha mulai mempersiapkan tuntutannya melalui jaksa penuntut umum (JPU).
Salah seorang JPU Kejari Raha Enjang Slamet mengatakan, tersangka menghabisi nyawa ibunya hanya dengan sekali tikam di bagian dada perempuan renta itu. Penyidik berkesimpulan, perbuatan kejinya itu merupakan pembunuhan berencana.
“Sebelum kejadian, tersangka menginap di rumah saudaranya. Besoknya, dia pulang ke rumah dengan membawa sebilah badik dan menikam korban,” ujar Enjang saat ditemui di kantornya, Rabu (29/4/2015).
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa tersangka diduga mengalami gangguan jiwa. Untuk membuktikan hal itu, JPU telah memanggil dr. Tutut Purwanto dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raha untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukan, tersangka sehat secara mental, sehingga kasus pembunuhan berencana ini terus dilanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 subsider pasal 353 subsider pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*/Lily)