Gara-gara Motor Mogok, Dua Jambret Ini Malah Dihakimi Warga

Gara-gara Motor Mogok, Dua Jambret Ini Malah Dihakimi Warga
JAMBRET - Plaku jambret, Onang Saputra (20) bersama rekannya Andi Muadz Guntur (19) saat diamankan usai beraksi di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, tepatnya di depan RSUD Kota Kendari, Minggu (30/4/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

JAMBRET - Plaku jambret, Onang Saputra (20) bersama rekannya Andi Muadz Guntur (19) saat diamankan usai beraksi di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, tepatnya di depan RSUD Kota Kendari, Minggu (30/4/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM) JAMBRET – Plaku jambret, Onang Saputra (20) bersama rekannya Andi Muadz Guntur (19) saat diamankan usai beraksi di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, tepatnya di depan RSUD Kota Kendari, Minggu (30/4/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi kembali mengamankan dua orang pelaku jambret yang kerap beroperasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua jambret ini adalah Fery Onang Saputra (20) bersama rekannya Andi Muadz Guntur (19). Keduanya diamankan usai beraksi di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, tepatnya di depan RSUD Kota Kendari.

Kapolsek Poasia Kompol Haeruddin menceritakan, saat itu korban Misrawati (19) sedang berboncengan dengan rekannya Ridwan. Secara bersamaan, motor Kawasaki Ninja berwarna putih tiba-tiba menyalip dari sisi kanan kendaraan korban dan langsung menarik tas Misra yang berada di bahu kanannya hingga putus. Kejadian ini terjadi pada Minggu (30/4/2017) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

“Untung korban tidak jatuh. Saat mendapat tas, pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jembatan Triping,” kata Haeruddin saat dikonfirmasi Minggu sore.

Celakanya, saat pelaku jambret yang berboncengan ini berupaya untuk kabur dan melarikan diri, tiba-tiba motornya mogok. Melihat kesempatan itu, korban pun berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan Misra kemudian datang dan menghakimi dua orang pelaku jambret tersebut.

“Waktu warga datang, tas hasil jambretannya dibuang ke rawa-rawa yang mengakibatkan HP korban rusak, dan isi tasnya jadi basah,” lanjut Haeruddin.

Mendapat laporan bahwa ada jambret yang dihakimi warga, jajaran Polsek Poasia kemudian turun mengamankan kedua pelaku. Motor dengan nomor polisi yang tidak terpasang juga turut diamankan bersama tas korban.

Dihadapan polisi, kedua pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi penjambretan di Kota Kendari sebanyak empat kali. Akibat perbuatannya, Fery dan Guntur harus mendekam di balik jeruji Polsek Poasia dengan dijerat pasal 365 KUHP, maksimal sembilan tahun penjara. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini