ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Kali ini giliran dosen dari Universitas Halu Uleo (UHO) La Ode Ngkoimani yang diperiksa.
Selain dosen UHO, dua orang saksi lainnya yaitu Direktur CV. Rindang Banua Ikhsan Rifani dan seorang pegawai Bank Mandiri bernama Sutomo juga diperiksa hari ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa mengungkapkan mereka diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.
“Iya, mereka diperiksa untuk saksi NA,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Senin (5/9/2016).
Saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com perihal keterkaitan dosen UHO dengan tersangka Nur Alam, Priharsa belum memberika jawaban. Namun informasi yang diperoleh, La Ode Ngkoimani lah yang membuat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT.Anugerah Harisma Barakah (AHB) sebagai salah satu syarat untuk melakukan aktivitas penambangan.
(Artikel Terkait : Korupsi Tambang, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Empat Saksi Diperiksa KPK)
Sebelumnya KPK telah memanggil sejumlah saksi diantaranya Fatmawati, istri Kadis ESDM Sultra, petinggi PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan PT. Billy Indonesia, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan sejumlah saksi pihak swasta.
Meskipun KPK sudah memeriksa cukup banyak saksi, namun pemeriksaa terhadap Nur Alam belum diketahui. “Jadwal NA belum ada,” jawab Priharsa singkat.
Untuk diketahui, pada 23 Agustus KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT AHB di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.
(Artikel Terkait : Diperiksa KPK, Petinggi PT. Billy Indonesia Bungkam)
Nur Alam disangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP, eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.
Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam