Ketua GN-PK Pusat Adi Warman dalam press releasesnya yang dikirimkan ke redaksi zonasultra.id menegaskan adanya fakta hukum dalam perkara tindak pidana atas nama terdakwa/terpidana Tubagus Riko Risw
Ketua GN-PK Pusat Adi Warman dalam press releasesnya yang dikirimkan ke redaksi zonasultra.id menegaskan adanya fakta hukum dalam perkara tindak pidana atas nama terdakwa/terpidana Tubagus Riko Riswanda, selaku Direktur Operasional PT. DRI, yang mengungkap aliran dana illegal kepada sejumlah anggota Polda Sultra yang saat ini masih bertugas di kantor Polda Sultra.
Terdakwa mengungkap aliran dana illegal kepada oknum-oknum anggota Polda Sultra. Oknum polisi itu antara lain AS (anggota Reskrimsus Polda Sultra) dengan total penerimaan sebesar Rp.529 juta, ungkap Adi Warman, Rabu (8/4/2014).
Riko sudah menjadi terpidana sebagaimana dalam putusan pengadilan negeri Kolaka No. 287/PID.B/2012/PN.KLK tanggal 3 Oktober 2013 Jo. Putusan pengadilan tinggi Sulawesi Tenggara No. 71/PID/2013/PT Sultra 23 Januari 2014 Jo, Putusan kasasi no. 780 K/PID/2014 27 Oktober 2014.
Demi hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, GN-PK meminta klarifikasi secara tertulis kepada Kapolda Sultra yakni apakah terhadap oknum anggota Polda Sultra yang menerima Aliran dana illegal itu telah diproses secara pidana? Kalau telah diproses sejauh mana perkembangan penanganan perkara itu?
Berdasarkan pemantauan GN-PK Pusat, ternyata oknum-oknum anggota Polda yang masih bertugas di lingkungan polda Sultra belum menjalankan proses hukum pidana. Kami berharap pak Kapolda Sultra berkenan memberikan klarifikasi, informasi dan penjelasan secara transparan dalam waktu yang tidak terlalu lama, terang Adi Warman.
Pernyataan GN-PK tersebut telah dibuat dalam bentuk surat permintaan klafikasi dengan tembusan Presiden RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam RI dan lembaga hukum terkait lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam analisis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Kendari, ditemukan aliran dana ke beberapa penegak hukum dan penyelenggara negara yakni dengan rincian, kepolisian sekitar Rp 8 miliar, TNI Rp 2,8 miliar, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra sebanyak Rp 1,8 miliar, Dinas Pertambangan Kolaka senilai Rp 130 juta, media cetak dan televisi sebanyak Rp.345 juta, Kejaksaan Negeri Kolaka sebanyak Rp.650 juta, dan LSM sejumlah Rp 345 juta.
Dalam suatu pertemuan dengan sejumlah awak media akhir tahun 2014 lalu, Kapolda Sultra mengaku tak mengetahui persis kasus tersebut. Apalagi kasus ini muncul saat dirinya belum menjabat kapolda Sultra. (Taslim)