Di Golkar ada dua kubu, yakni kubu Aburizal Bakrie hasil musyawarah nasional (Munas) di Bali dan Agung Laksono hasil munas di Ancol. Sementara di PPP dua kubu yang dimaksud adalah kubu Romahormuziy h
Di Golkar ada dua kubu, yakni kubu Aburizal Bakrie hasil musyawarah nasional (Munas) di Bali dan Agung Laksono hasil munas di Ancol. Sementara di PPP dua kubu yang dimaksud adalah kubu Romahormuziy hasil muktamar Surabaya dan Djan Faridz hasil muktamar Jakarta.
Komisioner KPU RI, Ida Budhiati yang dikonfirmasi terkait dengan kepengurusan siapa yang akan diakomodir sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 menjelaskan, kedua partai politik yang tengah berkonflik, Golkar dan PPP terancam tidak bisa jadi peserta Pilkada serentak yang pelaksanaannya dimulai akhir tahun 2015 ini.
Hal itu diungkapkan oleh Ida Budhiati kala mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, tadi malam (Kamis, 16/4/2015).
“KPU tetap konsisten yaitu merujuk pada keputusan kemenkumham, akan tetapi jika di dalam perjalanannya ternyata keputusan kemenkumham itu digugat, tentu ada proses pemeriksaan perkara, penetapan atau putusan PTUN yang harus diperhatikan,” jelas Ida.
Olehnya itu, lanjut Ida, pihaknya kini tengah merancang kebijakan untuk tidak menerima pendaftaran dari parpol yang kepengurusannya terbelah seperti Golkar dan PPP. Ditegaskan, jika kedua partai ingin menjadi peserta maka harus ditempuh upaya perdamaian.
“Karena kami(KPU) hanya menerima calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dengan satu kepengurusan. Jadi dua pihak itu harus sepakat dulu, kalau tidak ya tidak bisa,” tegasnya.
Dikatakan Ida, pihaknya sebagai penyelenggara tetap hanya akan mengikuti ketentuan dan norma sesuai dengan Undang-Undang sebagai norma untuk dapat memberikan kepastian hukum.
Selain itu, yang kami perhatikan juga sisi lain dari aspek kemanfaatan dan keadilan, tutupnya. (Iman)