Gubernur dan DPRD Sultra Setujui DOB Kabupaten Poleang

surat-persetujuan-bersama-surat-persetujuan-bersama-antara-pemerintah-provinsi-pemprov-sulawesi-tenggara-sultra
SURAT PERSETUJUAN BERSAMA- Surat persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra terkait pembentukan persiapan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Poleang, Selasa (27/9/2016). Surat ini juga telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Sultra Nur Alam kemarin, Senin (26/7/2016). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
surat-persetujuan-bersama-surat-persetujuan-bersama-antara-pemerintah-provinsi-pemprov-sulawesi-tenggara-sultra
SURAT PERSETUJUAN BERSAMA – Surat persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra terkait pembentukan persiapan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Poleang, Selasa (27/9/2016). Surat ini juga telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Sultra Nur Alam kemarin, Senin (26/7/2016). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, resmi menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra tentang pembentukan persiapan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Poleang.

Panitia percepatan pembentukan pemekaran DOB Kabupaten Poleang Abustam mengungkapkan, surat persetujuan bersama ini resmi dikeluarkan oleh DPRD Sultra pada tanggal 10 Agustus 2016 dengan nomor surat 32 tahun 2016 dan resmi ditanda tangan gubernur Nur Alam, Senin (26/9/2016).

“Sebelumnya pada tanggal 5 September 2016 tim DOB telah turun langsung ke lapangan untuk melihat lokasi daerah pemekaran kabupaten Poleang,” tutur Anggota Komisi I DPRD Sultra itu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (27/9/2016).

Dengan surat persetujuan ini pula, pada tanggal 4 Oktober 2016 mendatang pihaknya akan ke Jakarta untuk menandatangani Memo Of Understanding (MoU) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI panja I dan juga turut dihadiri bupati seluruh Indonesia yang telah mempersiapkan DOB.

“Kami selaku panitia percepatan akan bersama PJ Bupati Bombana Siti Saleha ke Jakarta,” terangnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan kajian akademik telah dipenuhi dan dinyatakan bahwa DOB kabupaten Poleang layak untuk dimekarkan. Rencananya, ibukota kabupaten Poleang bertempat di Desa Waemputtang, Kecamatan Poleang Selatan dengan luas sekitar 100 hektar tanah bebas negara. Kemudian untuk batas-batas wilayah juga sudah ditetapakn dalam dokumen persyaratan.

Untuk diketahui, dengan bertambahnya persiapan pembentukan pemekaran DOB Kabupaten Poleang menambah daftar DOB yang akan dimekarkan di Sultra menjadi lima daerah. Sebelumnya, DOB yang telah masuk dan diekspos di DPD RI adalah Provinsi Kepulauan Buton (Kepton), Kabupaten Muna Timur, Konawe Timur dan Kabaena.

Untuk proses pembentukan DOB sendiri memakai sistem Triparti, artinya setelah pemerintah provinsi mengesahkan surat persetujuan bersama dengan DPRD setempat maka surat tersebut akan diajukan di DPD RI panja I untuk kemudian dilakukan penandatanganan MoU dengan setiap bupati yang mempersiapakan daerah pemekaran tersebut dengan DPD RI panja 1 yang selanjutnya DPD RI akan mengajukan dokumen persiapan pemekaran DOB itu kepada Departemen Dalam Negeri (Depdagri) serta DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.

” Kami berharap agar seluruh anggota DPD RI dan DPR RI asal Sultra dapat memperjuangkan usulan DOB tersebut, guna mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat khusus daerah kawasan timur pulau Sulawesi,” tutup Abustam. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor    : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini