Gubernur Sultra Ingatkan Jajarannya Jangan Gampangkan Alih Fungsi Lahan

“Undang Undang (UU) sudah menegaskan, alih fungsi lahan misalnya tambak atau sawah mau dijadikan industri itu prosesnya panjang, hanya boleh dilakukan lima tahun sekali. Kalau ada pemda  yang be

“Undang Undang (UU) sudah menegaskan, alih fungsi lahan misalnya tambak atau sawah mau dijadikan industri itu prosesnya panjang, hanya boleh dilakukan lima tahun sekali. Kalau ada pemda  yang berani melakukan maka konsekuensinya pidana,” ujar Nur Alam di sela-sela kegiatan pembasmian hama tikus di Desa Lalowosula, Kolaka Timur,Kamis (24/4/2014).
Gubernur dua periode ini mengatakan ada kabupaten di Sultra yang telah melakukan alih fungsi lahan demi kepentingan pembangunan industri. Meski tidak menyebut kabupaten apa, namun daerah yang saat ini dicanangkan untuk menjadi kawasan mega industri namun dianggap melanggar renacana tata ruang wilayah (RTRW) adalah Kabupaten Konawe.
Menurutnya tindakan tersebut melanggar UU  mengingat  RTRW Sultra baru berjalan dua tahun. Sementara ketentuannya alih fungsi lahan hanya boleh dilakukan setelah tata ruang wilayah tersebut dilaksanakan selama lima tahun. (**Erikman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini