GUGATAN PAW – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, Jumat (20/10/2017) mengabulkan gugatan terkait surat keputusan gubernur Sultra nomor 460 tahun 2017 Tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kendari, Steve Ousten Rere. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, Jumat (20/10/2017) mengabulkan gugatan terkait surat keputusan gubernur Sultra nomor 460 tahun 2017 Tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kendari, Steve Ousten Rere.
Kuasa Hukum, Steve Ousten Rere, Sabtu Alvan Kharis Aneboa mengatakan, dengan adanya putusan ini maka proses PAW Steve Ousten Rere harus ditunda sampai ada putusan hukum ingkrah.
Hasil dari PTUN Kendari ini, menurutnya, secara tidak langsung membatalkan surat keputusan gubernur Sultra nomor 460 tahun 2017 tentang pemberhentian antar waktu kliennya.
“Intinya kami dari kuasa hukum akan mengawal hasil putusan ini. Sebab putusan PTUN Kendari sudah sangat jelas yakni memerintahkan penundaan proses PAW,” jelasnya di Kendari, Jumat (20/10/2017).
Sementara itu, Steve Ousten Rere mengungkapkan, dengan adanya putusan ini pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan sekretariat DPRD Kota Kendari terkait hasil PTUN Kendari.
Langkah ini dilakukan politisi asal Partai Amanat Nasional ini, untuk mendapatkan kejelasan statusnya sebagai anggota DPRD Kota Kendari pasca keluarnya putusan PTUN Kendari.
“Saya tentunya akan memperjuangkan hasil putusan ini. Sebab sudah sangat jelas bahwa proses PAW saya harus ditunda hingga ada keputusan hukum yang tetap,” tuturnya. (B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Kiki