Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kota Kendari, Mustan, mengatakan mahalnya harga tanah membuat sejumlah oknum tergiur untuk menguasai dan menjual tanah yang bukan miliknya. Rata-rata lahan kosong yang
Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kota Kendari, Mustan, mengatakan mahalnya harga tanah membuat sejumlah oknum tergiur untuk menguasai dan menjual tanah yang bukan miliknya. Rata-rata lahan kosong yang ditinggalkan pemiliknya menjadi sasaran pihak tertentu dengan mengklaim sebagai pemilik lalu menjual lahan tersebut.
Seperti yang terjadi di kampung bugis sana (tanah sengketa di Kelurahan Rahandouna, Kendari), itukan tanah pemerintah yang di pinjamkan ke masyarakat, tapi setelah berpuluh-puluh tahun mendiami tiba-tiba muncul salah seorang yang mengklaim tanah tersebut,” tutur Kepala Mustan saat ditemui di ruang kerjanya, selasa (14/4/2015).
Saat ini lanjut Mustan bukan hanya warga yang menjadi korban atas sengketa lahan yang kerap terjadi. Sejumlah lahan yang menjadi aset pemerintah bahkan juga sudah dipersenketakan.
Hal ini terjadi disebabkan adanya aset pemerintah yang tak terpakai dan di biarkan begitu saja, sehingga ada oknum yang mencoba-coba mengklaim lahan pemerintah tersebut, jelasnya.
Makanya itu, bila ada pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan maka jangan mudah dipercaya. Utamanya bagi warga yang akan membeli lahan harus memastikan bahwa lahan itu dibeli dari pemilik sebenarnya berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang sah sesuai aturan.
Sementara itu banyaknya penerbitan sertifikat ganda menurutnya dikarenakan kurangnya ketelitian serta pemahaman pemerintah setempat dalam hal ini pihak Kelurahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), selaku pemberi surat pengantar dan penerbit sertifikat tanah. (**Randi)