Hendak Transaksi Narkoba, Polisi Amankan Bandar Narkoba di Muna

Hendak Transaksi Narkoba, Polisi Amankan Bandar Narkoba di Muna
RILIS PERS - Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga bersama Kasubdit Narkoba Polda Sultra (tengah) dan Kasat Narkoba Polres Muna AKP Ogen Sairi saat melakukan press release terkait penangkapan bandar narkoba berinisial YR (51) di Rumah Edukasi Anti Narkoba (REAN) Mapolres Muna, Sabtu (26/5/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resort (Polres) Muna mengamankan salah satu bandar narkoba berinisial YR (51). YR diamankan saat akan melakukan transaksi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Kamis (24/5/2018) lalu.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, pihaknya memdapatkan informasi dari warga bahwa akan dilakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di belakang Gedung Wamelai Raha. Mendengar informasi tersebut pihak Satresnarkoba Polres Muna langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka YR.

“Saat kita akan amankan tersangka YR ini memberontak dan menolak untuk dilakukan penggeledahan. Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah salah seorang warga lalu membuang tiga sachet kristal bening yang diduga sabu melalui dinding rumah tersebut,” kata Agung dalam keterangan persnya di REAN Mapolres Muna, Sabtu (26/5/2018).

Setelah mengamankan YR, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp3,4 juta, satu unit handphone, satu buah tempat kacamata yang berisi lima pipet yang sudah terbentuk, dan satu buah pireks kaca.

(Baca Juga : Kemenkum HAM Sultra Klaim Tidak Ada Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan)

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka YR di Jalan Sukowati Kelurahan Raha II dan berhasil menemukan 12 sachet kosong ukuran kecil, satu sachet ukuran sedang, tiga lembar potongan plastik warna ungu, dan empat sendok takar.

“Jadi tersangka ini kita ketegorikan sebagai bandar narkoba jaringan di Muna ini,” tuturnya.

Sebelumnya YR juga pernah diamankan Kasubdit Narkoba Polda Sultra di Kendari. Saat bebas YR kembali menjadi bandar narkoba.

“Sekarang kita berhasil lagi menangkap YR untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka YR dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini