Hilang di DPT, Tafdil jadi Pemilih Baru

Hilang di DPT, Tafdil jadi Pemilih Baru
DPT - Bupati Bombana, Tafdil hampir saja kehilangan hak pilihnya di dua moment pesta Pemilihan Umum (Pemilu). Pasalnya, saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Sabtu (20/1/2018) penyelenggara Pemilu tidak menemukan namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Muhammad Jamil/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA. COM, RUMBIA – Bupati Bombana, Tafdil hampir saja kehilangan hak pilihnya di dua moment pesta Pemilihan Umum (Pemilu). Pasalnya, saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Sabtu (20/1/2018) penyelenggara Pemilu tidak menemukan namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini menandakan bahwa pimpinan daerah Bombana tersebut masuk dalam kategori daftar pemilih ganda dan Anomali. Dimana, hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan DPT berdasarkan Hasil Verifikasi melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya, terdapat 13.752. warga Bombana yang terancam kehilangan hak pilih.

Ketua KPU Kabupaten Bombana, Kasjumtiati menduga tidak terdaftarnya Bupati Bombana dalam DPT kemungkinan besar bersumber dari adanya formulir A5. Sebab, sebelumnya Tafdil melakukan proses pindah memilih.

Tafdil membuat keterangan pindah memilih di Kecamatan Poleang saat Pilkada Bonbana tahun lalu. Sehinga, setelah dilacak di A2-KWK sulit untuk ditemukan datanya.

“Pak Tafdil tidak terdata di DPT. Kami juga merasa heran. Seharusnya kan dia terdata, apalagi waktu pemilihan Bupati kemarin dia ikut memilih. Sebenarnya namanya terdata di DPT tahun lalu, yaitu di TPS 3 Kelurahan La Uru, Kecamatan Rumbia, hanya ia pindah memilih” ungkap Kasjumriati

Untuk itu lanjut Kasjumriati, pihaknya pun memasukkan Tafdil kedalam Daftra pemilih baru.

Menurutnya, data yang dikeluarkan Mendagri itu sudah sudah benar-benar sinkron. Hanya saja data itu bisa jadi berkurang atau bertambah setelah dilakukan pencoklitan.

Ketua panwaslu Kabupaten Bombana, Hasdin Nompo menduga hilangnya hak pilih bupati dua periode itu akibat formulir A5. Hanya saja dia menduga bahwa sinkronisasi DPT dan DP4 sebelum diserahkan ke Kemendagri itu kurang Valid.

“Bukan hanya Tafdil yang hilang di DPT. Sejumlah warga di Rumbia, dan Poleang juga mengalami kasus serula. Kami menduga proses sinkronisasi DP4 dan DPT ini tidak sesuai mekanisme.,” tukas Hasdin

Ia Berharap kepada semua PPDP bisa lebih teliti lagi dalam mendata. Kata dia, KPU harus mendata semua warga Negara khususnya masyarakat di Bombana yang sudah layak memilih dan nemiliki KTP, jika memang tidak terdata, agar dimasukkan dalam Daftar pemilih baru.

“Kami banyak menemukan warga yang memiliki KTP tapi tidak terdaftar di DP4. Khususnya di Rumbia dan Poleang. Jadi meminta KPU agar teliti dalam mendata, termasuk anak yang sudah masuk usia 17 tahun atau sudah menikah serta sudah memasuki usia 17 tahun didata,” pintanya. (A)

 

Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini