Hingga 2 Januari 2022, Pemprov Sultra Larang ASN dan Karyawan Swasta Ambil Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas
Nur Endang Abbas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta mengambil cuti serta bepergian ke luar daerah dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas mengatakan, pelarangan mengambil cuti tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Lanjutnya, hal tersebut dilakukan untuk menghindari klaster baru Covid-19.

“Sudah saya paraf, tinggal tunggu tanda tangan gubernur,” ucapnya ditemui usai menandatangani penyerahan aset Pemprov Sultra berupa hibah tanah ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, di aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Jumat (26/11/2021).

Ia juga mengatakan bahwa kemungkinan tidak semua akan dilarang untuk pulang kampung, tetapi ada pengecualian seperti hal-hal yang mendesak. Namun jika hanya untuk liburan maka jelas akan dilarang serta akan dipantau ketat oleh Pemprov Sultra.

Sanksi yang tegas akan diberlakukan bagi yang melanggar larangan cuti dan pulang kampung tersebut sesuai dengan aturan Inmendagri.

Seperti diketahui, bunyi diktum kesatu huruf e angka 1 Inmendagri nomor 62 tahun 2021 yaitu sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya, dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, bunyi diktum kesatu huruf g angka 1 Inmendagri nomor 62 tahun 2021 yaitu pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Pemerintah mengimbau pekerja dan buruh tidak mengambil cuti pada periode libur akhir tahun. Ketentuan pelarangan cuti akhir tahun akan diatur lebih detail oleh kementerian/lembaga terkait.

Endang pun berharap masyarakat Sultra tetap mematuhi ketentuan tersebut untuk segera menghilangkan pandemi Covid-19 di Bumi Anoa ini. (b)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini